Jumat, 29 Maret 2024

Begini Jawaban Pemkab Terkait Tuntutan JMPPK Terkait Penghentian Perpanjangan Izin Pendirian Pabrik Semen di Pati

Lismanto
Rabu, 13 Desember 2017 16:14:51
Ratusan massa JMPPK menggelar aksi unjuk rasa penolakan pabrik semen PT Indocement di depan Kantor Bupati Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Asisten I Pemerintahan Kabupaten Pati Sudiyono memastikan bila keputusan terkait perpanjangan izin pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) mengacu pada kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Hal itu disampaikan Sudiyono, usai menemui perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/12/2017). "Keputusan yang diambil harus mengacu pada kajian yang dilakukan lingkungan hidup. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kerancuan kebijakan yang menimbulkan bias informasi," kata Sudiyono. Kajian yang dilakukan juga bersifat teknis, sehingga bila dilakukan secara spontan menjadi tidak efektif. Karena itu, pihak pemerintah akan menentukan keputusan setelah melakukan kajian secara komprehensif dengan tidak mengabaikan tuntutan dari massa pengunjuk rasa. "Tentu tuntutan dari peserta massa akan dipertimbangkan. Namun, keputusan tidak bisa dilakukan secara spontan, harus ada kajian secara komprehensif terlebih dahulu," tuturnya. Dia juga memastikan bila tuntutan dari peserta unjuk rasa sudah dicatat untuk disampaikan Bupati Pati. Pasalnya, dia tidak bisa mengambil keputusan secara mendadak tanpa ada pertimbangan dari bupati. "Saat ini, beliau sedang di Cirebon untuk mendapatkan penghargaan di bidang perikanan dan kelautan dari Presiden Jokowi sehingga tidak bisa menemui massa," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, ratusan massa JMPPK menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Mereka menuntut agar perpanjangan izin pabrik semen PT SMS, anak perusahaan PT Indocement dihentikan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar