Kamis, 28 Maret 2024

Ini Syarat untuk Mengurus Akta Kematian

Murianews
Sabtu, 9 Desember 2017 15:37:01
Akta kematian. (ilustrasi)
Murianews,  Kudus – Tingkat kepedulian warga untuk mengurus dokumen akta kematian di Kabupaten Kudus masih cukup rendah. Padahal akta ini cukup penting, selain itu untuk mengurusnya juga cukup mudah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno mengatakan, akta kematian sama pentingnya dengan akta kelahiran. Hanya saja mengurus akta kematian rupanya bukan sesuatu yang familiar bagi warga, sehingga minat mengurusnya juga terbilang rendah. Padahal mengurus akta kematian tidaklah sulit. Yakni pemohon adalah ahli waris yang bersangkutan. Jika di luar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup, ada surat pengantar dari desa atau kelurahan, surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan, dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit atau  dokter. Syarat lainnya adalah fotokopi surat nikah yang meninggal, fotokopi kartu keluarga (KK), dan KTP pemohon atau ahliwaris. Ditambah lagi adanya 2 orang saksi berikut fotokopi KTP. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) melampirkan fotokopi surat-surat kewarganegaraan asing seperti passport/kitas/kitap/SKLD). ”Semua proses pengurusanannya dijamin gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sekarang pelaporan akta kematian menjadi kewajiban pihak rukun tetangga (RT) untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Disdukcapil setempat,” katanya. Untuk menggenjot minat masyarakat guna menguruskan akta kematian, pihaknya sudah menyosialisasikan ke setiap desa dan kecamatan. Dengan demikian, maka diharapkan setiap warga menyadari bahwa akta kematian itu sangat penting. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar