Jumat, 29 Maret 2024

Disdukcapil Kudus Pastikan Perbaikan Data Diri Tak Sampai 5 Menit

Murianews
Kamis, 7 Desember 2017 11:15:45
Customer service di Kantor Disdukcapil Kudus siap memberi pelayanan kepada warga. (Istimewa)
Murianews, Kudus – Banyaknya data warga yang ganda, memuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus meminta warga untuk melaporkan diri ke kantor dinas. Pelaporan dilakukan, untuk proses perbaikan data diri. Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kudus, Busono memastikan proses perbaikan data sendiri, menurut Busono, sangat mudah dilakukan. Warga yang datang membawa kartu keluarga dan surat keterangan dari desa, kemudian dilayani petugas Disdukcapil. “Tidak sampai lima menit, data ganda tersebut sudah bisa diperbaiki. Dan warga hanya memiliki satu nomor kependudukan saja,” katanya. Mudahnya proses pembuatan yang ada, memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Busono menegaskan, bahwa yang lebih penting lagi adalah kepedulian warga untuk melaporkan ke pihak terkait, jika ada perubahan pada dokumen kependudukan mereka. Misalnya saja pindah domisili atau perubahan pada status diri warga. ”Laporkan kepada kami, sehingga kami bisa segera proses. Dijamin tidak lama prosesnya, dan sangat mudah. Sehingga dokumen kependudukan itu, bisa dipakai untuk keperluan apa saja yang dibutuhkan. Jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada kami,” imbuhnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar