Jumat, 29 Maret 2024

Dokter Gadungan di Sukoharjo Tipu Gadis dan Bawa Kabur Motornya

Murianews
Kamis, 7 Desember 2017 14:31:35
Dokter gadungan yang membawa kabur motor milik seorang perempuan saat diamankan di Polsek Grogol. (Tribrtanews Polda Jateng)
Murianews, Sukoharjo – Seorang dokter gadungan berinisial PBA alias Aldo Lumut (43), warga Dukuh Puroasri, Desa Puro, Kecamatan Karang Malang, Sragen, berhasil membodohi seorang gadis. Ia memikat Dewi Angraini, warga Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, dengan diiming-imingi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun nyatanya, dokter gadungan yang mengaku berdinas di RS dr Oen Solo, itu justru membawa kabur sepeda motor milik korban. Kini, Aldo Lumut telah dibekuk anggota Polsek Grogol, Polres Sukoharjo dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Grogol, AKP Dany Herlambang mengatakan, tersangka dibekuk pada Selasa (5/12/2017). Menurutnya, aksi tipu-tipu ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. “Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Korban terakhir adalah Dewi Angraini warga Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri,” katanya. Pelaku yang menggunakan kedok sebagai seorang dokter menipu korbannya dengan modus di iming -imingi menjadi PNS. Modusnya, pelaku mengajak korbannya untuk bertemu di suatu tempat, lalu mengajak korbannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban. Tas yang berisi surat-surat milik korban seperti KTP, SIM dan STNK, serta sejumlah uang dimasukkan ke dalam jok kendaraan. “Hingga akhirnya sampai di gerbang Rumah Sakit Dr Oen. Di situ korban disuruh untuk turun sedangkan pelaku membawa sepeda motor milik korban untuk diparkir. Untuk meyakinkan korbanya pelaku beralasan untuk menemui pasienya,” jelas Dany Herlambang. Namun motor milik korban itu justru dibawa kabur. Korban yang akhirnya sadar telah ditipu langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi memeriksa pelaku dan memanggil sejumlah saksi untuk mencari korban lain. ’Untuk sementara tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar