Jumat, 29 Maret 2024

Dedi, Mantan Pembunuh yang Selipkan Sabu 800 Gram di Wedges Terancam Hukuman Mati

Murianews
Kamis, 7 Desember 2017 14:16:58
BNNP Jateng saat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Sancai. (Foto : iNewsTV)
Murianews, Semarang – Dua pengedar sabu, Dedi Kenia S dan Cristian Jawa Kusuma alias Sancai terancam hukuman mati. Mereka tertangkap dengan barang bukti sabu sebesar 811,90 gram senilai Rp 800 juta. Dedi sendiri ditangkap petugas di kawasan patung kuda Undip, Tembalang. Saat ditangkap petugas menemukan 800 gram sabu yang disembunyikan di dalam dua pasangan wedges (sandal wanita). tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 22 tahun penjara di LP Kedungpane Semarang. Sementara Dedi merupakan tahanan narkoba di LP Pekalongan, yang diketahui sebagai bosnya Dedi. Keduanya merupakan jaringan peredaran narkoba Semarang-Pekalongan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017) memusnahkan barang bukti sabu hasil sitaan dua pengedar itu dimusnahkan. Jumlah sabu yang dimusnkan seberat 75,01 gram, sementara sisanya digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam ember, yang berisi air, solar dan deterjen dan kemudian diaduk. “Sisa sabu yang diamankan seberat 60,88 gram kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan. Total nilai sabu yang diamankan sekitar Rp 800 juta,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo. Dalam proses pemusanahan itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, dan Labfor Mabes Polri. Baca : Pria Kekar Gondrong Bertato Ini Bawa Wedges, Eh di Dalamnya Ada Narkoba Kedua tersangka dalam kasus narkoba ini juga didatangkan untuk menyaksikan pemusnahan. Mereka masih menjalani proses hukum dengan jeratan pasal pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan pasal yang diberitakan kepada dua tersangka, mereka terancam dengan hukuman mati. "Ancaman hukumannya mati. Sementara untuk Sancai akan ditambah pasal 144 tentang pengulangan perbuatan tindak pidana narkotika selama masa penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa," terang Tri Agus. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar