Kamis, 28 Maret 2024

Ditelantarkan Lebih dari Setahun, Istri di Pati Ini Laporkan Suami ke Polisi

Lismanto
Senin, 4 Desember 2017 13:47:29
Kuasa hukum WW, Maskuri (kanan) bersama VW menunjukkan laporan dugaan kasus penelantaran istri di Mapolres Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Seorang ibu rumah tangga berinisial WW (41), warga Widorokandang, Kecamatan Pati melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati, Senin (4/12/2017). Perkaranya, dia ditelantarkan suaminya lebih dari setahun. Suami WW berinisial AI (48) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di RSUD Soewondo. "Suami saya bilang, hidupku akan dibiarkan dan tidak dicerai. Saya malu, tekanan batin sebab masih hidup serumah tapi tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin," ungkap WW sembari meneteskan air mata. Saat ini, WW ingin minta cerai. Pasalnya, dia hidup seperti dalam penjara lantaran tidak diberikan nafkah lahir dan batin, serta dibiarkan begitu saja. Dia juga sempat berkonsultasi kepada orangtua dan sepakat untuk bercerai. Namun, sang suami enggan menceraikannya dan sengaja membiarkan WW hidup dalam tekanan batin. Belum diketahui secara pasti penyebab sang suami membiarkan WW. Namun, dia sempat bercerita bila keduanya sempat terlibat saling cemburu antara satu dengan yang lainnya. Kuasa hukum WW dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional Maskuri menuturkan, penelantaran rumah tangga merupakan bentuk kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Penelantaran itu bagian dari KDRT. Apa yang dilakukan suami klien saya itu patut diduga dikeras sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atua denda paling banyak Rp 15 juta," kata Maskuri. Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Pati yang menangani kasus tersebut, Aiptu Saiful mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas pengaduan secara lengkap. Dia memastikan bila pelapor mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Sebab, WW sempat takut dan meminta perlindungan polisi bila terjadi kekerasan pascapelaporan tersebut. "Kami sudah memberikan jaminan keamanan kepada pelapor bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Aiptu Saiful. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar