Jumat, 29 Maret 2024

Belum Punya E-KTP Apa Bisa Registrasi Ulang Simcard, Begini Penjelasan Disdukcapil Kudus

Murianews
Jumat, 1 Desember 2017 12:07:57
Hendro Martoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus. (Dokumen)
Murianews, Kudus – Proses registrasi ulang simcard telepon seluler harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Lantas bagaimana jika pengguna telepon seluler belum mempunyai E-KTP karena masih di bawah umur? Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, Hendro Martoyo member penjelasan mengenai hal ini. Menurut dia, dalam proses registrasi ulang simcard yang dibutuhkan adalah NIK dan nomor KK. Meskipun pengguna masih di bawah umur sehingga belum mempunyai E-KTP, tetap sudah memiliki NIK. Ini bisa dilihat dalam kartu keluarga. ”Jika hendak registrasi ulang simcard kan, memang menggunakan kartu keluarga (KK). Dari sana, baru proses bisa dilakukan. Kalau belum punya KK, maka proses registrasi ya, tidak bisa dilakukan,” katanya. Bagi warga yang masih berusia di bawah 17 tahun, memang sudah bisa mendaftarkan simcard mereka. Karena sejak lahir, mereka juga sudah diberikan NIK. Pemerintah juga sebenarnya sudah memprogramkan KTP untuk anak. Hanya saja, tidak semua daerah memberlakukannya. ”Mungkin untuk KTP khusus anak, di Kudus belum bisa dilaksanakan. Ada sejumlah kendala yang membuat kita harus bertahap dahulu melaksanakan kebijakan pemerintah itu. Namun jangan khawatir, karena NIK anak kan, sudah melekat sejak mereka lahir,” terangnya. Bagi yang belum memiliki KK ataupun KTP elektronik itu sendiri, tidak perlu khawatir. Karena Disdukcapil memang sudah sering menyosialisasikan bahwa pengurusan dokumen tersebut sangatlah mudah dilakukan. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar