Jumat, 29 Maret 2024

Proses Jemput Bola Efektif Tingkatkan Perekaman E-KTP di Kudus

Murianews
Kamis, 30 November 2017 13:14:21
Petugas Disdukcapil melakukan proses perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah. (MurianewsCom)
Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus melakukan upaya jemput bola untuk mempercepat proses perekaman E-KTP. Program ini dianggap cukup efektif, terlebih saat ini masih ada belasan ribu warga Kudus yang belum melakukan perekaman. Proses jemput bola ini tak hanya dilakukan kepada warga berkebutuhan khusus, ataupun daerah terpencil, namun juga ke sekolah menengah atas. Karena siswa kelas akhir tingkat SMA/MA/sederajat yang berumur 17 tahun sudah wajib E-KTP. Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno mengatakan, proses jemput bola yang dilakukan tersebut, cukup efektif. Karena warga yang didatangi, kebanyakan memang mengaku belum melakukan perekaman, sebab menganggap belum memerlukan dokumen tersebut. ”Artinya ada yang tahu bahwa KTP elektronik itu penting, tapi menunda proses pembuatannya. Namun ada juga yang memang belum sempat melakukannya karena berbagai hal,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga yang belum melakukan perekaman, supaya segera melaksanakannya. Karena pihaknya ingin menjamin bahwa hak pilih nanti bisa digunakan dengan baik. ”Jangan sampai tidak memilih nantinya karena alasan tidak punya KTP elektronik. Monggo, gunakan kemudahan yang sudah diberikan, termasuk lewat jalur online, untuk membuatnya,” katanya. Menurut dia, proses pembuatan KTP elektronik sekarang ini sangat mudah. Yakni cukup dengan fotokopi kartu keluarga (KK) saja, sudah bisa melakukan perekaman datang. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar