Kamis, 28 Maret 2024

Gelar Operasi, Polisi Amankan Belasan Miras dari Warung Kopi di Rembang

Murianews
Kamis, 30 November 2017 08:28:14
Petugas melakukan pendataan kepemilikan miras dari sebuah rumah pemilik warung kopi di Rembang. (TRIBRATANEWSREMBANG)
Murianews, Rembang - Satresnarkoba  Polres Rembang kembali mengamankan sedikitnya 17 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari warung kopi dan rumah warga di desa Sumberjo, Rabu (29/11/17) malam. Belasan miras tersebut terdiri dari empat botol miras jenis anggur kolesom cap orang tua isi 620 Ml dengan kadar alkohol 14,7 persen, delapan botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 620 Ml dengan kadar alkohol 14,7 persen dan lima botol miras jenis arak isi 1500 Ml. Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan, pengamanan botol miras tersebut berdasarkan aduan masyarakat. Mereka khawatir, peredaran miras yang kian merajalela bisa memicu kriminalitas Apalagi, miras tersebut dijual di warung kopi yang menjadi jujugan para anak muda nongkrong. Karena itu, sebagai tindak lanjut Satresnarkoba yang dipimpin KBO Iptu Agus Saptono melakukan giat dengan sasaran  warung kopi turut tanah Desa Kalipang, Kecamatan Sarang dan rumah milik saudari Hartutik di Desa Sumberjo Rembang. ”Barang bukti kita amankan dan para pemilik warung kopi dan rumah kita data, agar tidak menjual lagi barang haram itu,” terang Kasat Resnarkoba seperti dikutip tribratanewsrembang. Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat agar bisa turut menjadi informan apabila mengetahui ada warung,rumah  ataupun toko yang menjual minuman keras. Dengan demikian peredaran miras di kalangan masyarakat bisa segera ditekan. ”Karena miras ini imbasnya banyak. Hanya karena miras, bisa jadi orang itu kehilangan kesadaran, dan adrenalinnya meningkat. Sehingga mereka tidak akan pikir panjang kalau mereka akan melakukan tindakan kriminal,” pungkas Kasat Resnarkoba Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar