Jumat, 29 Maret 2024

Keberatan UMK 2018, Perusahaan di Jepara Dipersilahkan Ajukan Penangguhan

Padhang Pranoto
Rabu, 29 November 2017 16:40:11
Buruh tengah menggelar unjuk rasa menuntut upah layak. (MURIANEWS)
Murianews, Jepara – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2018 telah disepakati sebesar Rp 1.739.360 sejak 20 November 2017. Meski begitu, pemerintah kabupaten tetap membuka kemungkinan perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan pemberlakuan upah tersebut.  Edy Wijayanto Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara mengungkapkan, penangguhan diberi tenggat hingga pertengahan bulan Desember 2017. Namun, setelah sepekan digedok, belum ada satupun perusahaan yang mengajukan hal tersebut.  "Terkait peluang penangguhan UMK 2018 kepada perusahaan yang keberatan diberi tenggat pengajuan hingga 21 Desember 2017. Adapun, terkait besaran UMK tahun depan, telah kami sosialisasikan kepada perusahaan kemarin," terang Edy, Rabu (30/11/2017).  Ia menuturkan, hingga akhir November belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Adapun, sosialisasi terkait besaran UMK 2018 Jepara yang telah disetujui Gubernur Jateng, diikuti 80 perusahaan yang ada di Bumi Kartini.  Menurutnya, besaran upah tahun depan merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan. Didalamnya terdapat juga komponen dari pengusaha maupun serikat pekerja yang ada di Jepara. Dalam penentuannya dewan tersebut menggunakan PP 78 tahun 2015.  Edy menuturkan, selain menyosialisasikan terkait besaran UMK Jepara 2018 pihaknya juga membeberkan ihwal struktur dan skala upah kepada perusahaan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan, perusahaan wajib menerapkan penjejangan upah, sesuai dengan durasi kerja, jabatan dan latar belakang pendidikan.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar