Jumat, 29 Maret 2024

Sopir Carteran Ini Nekat Gerayangi Gadis Kecil saat Orang Tuanya Tertidur

Murianews
Selasa, 28 November 2017 14:13:41
Pelaku pencabulan saat ditahan di Mapolres Kebumen. (Tribratanews Polda Jateng)
Murianews, Kebumen – Sopir carteran berinisial SB (49) warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, harus mendekam di sel tahanan setelah kepergok mencabuli bocah berusia 10 tahun. Korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya) digerayangi bagian sensitif tubuhnya saat tidur di rumah saudaranya di Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Saat itu pelaku yang sudah punya lima orang anak ini dicarter mobilnya oleh keluarga korban untuk mengantarkan ke Kebumen. Namun saat sampai di rumah saudara di Kebumen, pelaku justru mencoba mencabuli korban. Hal ini juga dibenarkan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto. Willy menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah tertidur di rumah saudaranya. Kebetulan, posisi tidur antara korban dan pelaku tidak terlalu jauh. Saat melakukan aksinya, pelaku sudah memperhitungkan kondisi rumah yang sepi karena sudah tidur. Beruntung korban terbangun dan berteriak saat mengetahui tubuhnya digerayangi. “Saat semua tertidur, termasuk orang tua korban, perbuatan pelecehan dilakukan. Korban terbangun dan teriak. Malam itu juga, pelaku disidang kerabat korban. Buntutnya tersangka dilaporkan ke kami,” terang AKP Willy dikutip dari Tribratanews Polda Jateng. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/11/2017) lalu, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Kini SB masih menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen. Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa tersebut. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar