Jumat, 29 Maret 2024

Petugas Dukcapil Kudus Antarkan Akta Kelahiran ke Rumah Warga

Murianews
Jumat, 24 November 2017 13:35:04
Salah satu petugas Disdukcapil Kudus saat mengantarkan akta kelahiran kepada pemohon, di RSUD Loekmonohadi Kudus. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Proses kepengurusan dokumen kepenudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus semakin dipermudah. Bahkan petugas juga turun ke rumah-rumah warga untuk mengantarkan sertifikat, seperti akat kelahiran. Bahkan Sekretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno juga turun langsung untuk mengantarkan akta kelahiran ini. Putut mengantarkan akta kelahiran anaknya Agus, di Kecamatan Dawe. Akta kelahiran itu diberikan saat anaknya baru berusia satu pekan. Sebelumnya Agus memang mendaftarkan pengurusan akta kelahiran anaknya ke Disdukcapil Kudus. Ia memanfaatkan layanan online, sehingga ia tak perlu antre dan lebih mudah. ”Saya tidak menyangka kalau ternyata pelayanan yang diberikan dinas sampai sejauh ini. Diantarkan langsung akta kelahiran anak saya. Benar-benar sangat berterima kasih karena sudah dimudahkan,” kata Agus. Saat ini untuk memproses dokumen kependudukan di Kabupaten Kudus, tidak perlu harus datang langsung ke kantor dinas. Sudah disediakan beragam aplikasi berbasis android. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut di google playstore, kemudian diinstal di smartphone. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar