Jumat, 29 Maret 2024

Begini Konsekuensi Jika Pemilik Data Ganda Tak Melapor ke Disdukcapil Kudus

Murianews
Kamis, 23 November 2017 17:26:57
Warga melakukan proses perekaman data E-KTP di kantor Disdukcapil Kudus. Pemerintah pusat menemukan ribuan data ganda di Kudus dari verifikasi E-KTP. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus meminta ribuan warga di Kudus untuk melaporkan diri ke kantor dinas itu. Mereka yang diminta melapor adalah warga yang diidentifikasi mempunyai data kependudukan ganda. Kepala Disdukcapil Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno menyebut, 1.700 data penduduk ganda itu tersebar di sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe. Menurutnya, jika warga pemilik data ganda itu tak melaporkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensinya. ”Jika tak melaor selama batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penghapusan data penduduk dari database kependudukan Kabupaten Kudus,” katanya. Ia menjelaskan, banyak hal yang menyebabkan data ganda. Ia mencontokan, masyarakat yang pindah domisili ke luar daerah, serta ada penduduk dari luar daerah yang masuk ke Kudus dan menjadi warga Kudus, sementara tempat domisili yang lama, ternyata belum dicabut. Sehingga tercatat ganda, meskipun alamat berbeda, namun nama dan tanggal lahirnya sama. Ia menyebut, respon dari masyarakat pemilik data ganda itu cukup bagus, sehingga pihaknya sangat mengapresiasi. ”Setelah melihat respon dari warga yang memiliki data ganda, kami sangat mengapresiasinya. Mereka ternyata responsive dan mendatangi kami. Mereka juga bertanya apa yang harus dilakukan, dan kami jelaskan langkah-langkahnya. Ke depannya hal itu akan diperbaiki,” paparnya. Pengurusan dokumen administrasi kependudukan sendiri, memang sudah dipermudah pemerintah. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. ”Sehingga kami harapkan warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, segera saja mengurusnya. Karena itu juga nantinya akan kembali digunakan untuk kebutuhan warga itu sendiri,” imbuhnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar