Jumat, 29 Maret 2024

Penegakan Perda Lemah, Ormas Sebut Pengusaha Karaoke di Pati Kebal Hukum

Lismanto
Kamis, 23 November 2017 17:15:17
Sejumlah perwakilan ormas melakukan audiensi dengan Bupati Pati Haryanto terkait dengan penegakan Perda. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Puluhan organisasi masyarakat (ormas) meminta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur karaoke dipertegas. Hal itu disampaikan mereka dalam audiensi dengan Bupati Pati Haryanto di Pendapa Pati, Kamis (23/11/2017). Ketua Forum Kerukunan Antarumat Beragama Ahmad Khoiron mengatakan, sampai saat ini masih ada pengusaha karaoke yang kebal hukum. Pasalnya, masih banyak karaoke di Pati yang melanggar Perda belum berhasil ditertibkan. "Para pengusaha menyalahi Perda yang sudah menjadi produk hukum warga Pati. Mereka tidak mau taat pada hukum dan masih melawan," ujar Khoiron. Dia menuturkan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Pati siap mendukung penegakan Perda. Bila diizinkan, mereka akan terjun ke lapangan untuk melakukan eksekusi. Bupati Pati Haryanto menjelaskan, pihak Pemkab selama ini sudah melakukan penegakan yustisi. Jika hal itu dilakukan secara terus-menerus, Haryanto menilai akan memberikan efek jera kepada pengusaha karaoke. "Perda ini dibuat bukan atas inisiatif eksekutif, tetapi murni dari legislatif yang menampung aspirasi dari masyarakat. Tapi waktu Perda disidangkan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, hasilnya menang sehingga Perda sah untuk ditegakkan," tuturnya. Dia menambahkan, sebagian besar para pemandu karaoke yang bekerja di Pati berasal dari daerah lain, mulai dari Bandung, Jepara, Semarang hingga Tasikmalaya. Lebih dari 90 persen pemandu karaoke merupakan warga dari luar daerah. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar