Jumat, 29 Maret 2024

UMK Jateng 2018 Ditetapkan, Kudus Paling Tinggi se-Ekskaresidenan Pati

Murianews
Selasa, 21 November 2017 11:19:58
Pendemo membentangkan spanduk aspirasi di depan Gedung DPRD Jepara, Jumat (10/11/2017). Mereka menolak usulan UMK yang terlalu tinggi dan keluhkan kekurangan karyawan. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2018. Dari 35 kabupaten/kota di provinsi ini, UMK Kota Semarang tercatat masih paling tinggi yakni sebesar Rp 2.310.087,50. Sementara di eks-Karesidenan Pati, UMK Kabupaten Kudus juga tetap lebih tinggi dibandingkan empat kabupaten lain. UMK Kudus 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.892.500. Di bawah Kudus yakni UMK Jepara sebesar Rp 1.739.360, kemudian Pati sebesar Rp 1.585.000, Kabupaten Blora sebesar Rp 1.564.000, dan Kabupaten Rembang Rp 1.535.000. Meski demikian, UMK Kudus masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan Demak dan Kabupaten Kendal. UMK Demak ditetapkan sebesar Rp 2.065.490 dan Kabupaten Kendal sebesar Rp 1.929.458. Penandangatangan Surat Keputusan (SK) UMK 2018 dilakukan Ganjar Pranowo Senin (20/11/2017). SK itu bernomor 560/89 Tahun 2017. Ganjar memastikan, penetapan UMK 2018 menggunakan acuan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP itu disebutkan kenaikan harus 8,71 persen. Meski demikian, Ganjar menyebut di beberapa daerah justru kenaikannya melebih aturan tersebut. "Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017). UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018. Dalam SK itu disebutkan, UMK ini merupakan upah bulan terendah, dan juga berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha harus melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Editor : Ali Muntoha Daftar UMK Jateng 2018 yang Ditandatangani Gubernur 1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50 2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490 3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458 4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000 5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06 6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000 7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650 8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700 9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000 10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72 11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000 12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000 13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35 14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900 15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63 16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55 17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000 18. Kota Tegal : Rp 1.630.500 19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000 20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000 21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000 22. Kabupaten Kudus : 1.892.500 23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360 24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000 25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000 26. Kota Magelang : Rp 1.580.000 27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000 28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000 29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000 30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000 31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000 32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000 33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209 34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000 35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200. (*)

Baca Juga

Komentar