Jumat, 29 Maret 2024

100 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan saat  Bandar Narkoba Masuk Tegal

Murianews
Kamis, 16 November 2017 19:24:03
ILUSTRASI
Murianews, Tegal – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menangkap dua bandar narkoba, Selasa (14/11/2017) dini hari. Yakni SAD (38), warga Mejasem Barat, Kabupaten Tegal; dan SUG (39), warga Kalinyamat, Kota Tegal. Dari tangan kedua pelaku, BNN menyita 100 gram sabu, serta puluhan pil ekstasi. Kepala BNN Kota Tegal, AKBP Windarto, mengatakan, pihaknya melakukan aksi penangkapan, setelah adanya informasi dari warga. Didapati informasi, adanya mobil yang membawa narkoba pada 14 November. "Mobil melintas di jalan tol Kanci Pejagan Brebes dan hendak masuk ke Tegal. Mobil pun akhirnya masuk ke Kota Tegal," kata Windarto saat jumpa pers. Anggota Polsek Sumur Panggang, bersama petugas lalu lintas di pos terminal Tegal segera melakukan pencegahan. Polisi pun memberhentikan mobil yang dicurigai itu di Jalan Dokter Cipto Mangunkusumo Sumurpanggang. Polisi memeriksa mobil itu. Hasilnya, polisi menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu serta 4 butir ekstasi.  Dari dalam mobil juga ditemukan sabu dalam dasboard. Polisi kemudian mengamankan pelaku SAD. Pengembangan kasus pun dilakukan. Dari rumah SAD, polisi menemukan 20 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan 3 unit ponsel, timbangan elektronik, alumunium foil, alat hisap, korek api, mobil dan sepeda motor. Polisi juga menangkap pelaku lain, SUG di depan halaman Stadion Yos Sudarso Kota Tegal. Sementara pelaku terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar