Jumat, 29 Maret 2024

Melihat 5 Tersangka Narkoba Tak Berdaya di Klaten

Murianews
Kamis, 16 November 2017 17:00:07
Foto Ilustrasi Sabu-sabu. (ISTIMEWA)
Murianews, Klaten – Polres Klaten membekuk lima orang tersangka narkoba pada November 2017.  Dengan total berat sabu-sabu yang diamankan sekitar 214,15 gram. Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, pada November ini, jajarannya melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap lima orang tersangka. “Polisi menemukan sabu seberat 214,15 gram. Tersangka itu yakni, RA alias Banteng (34) warga Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring ; ZM (40) warga Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo ; SR (38) warga Kabupaten Sukoharjo ; ED (21) warga Kabupaten Boyolali ; dan SA (22) warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari,” kata Juli kepada media di mapolres setempat, Kamis (16/11/2017). Menurutnya, kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Hanya tersangka ED ditangkap di Meger, Kecamatan Ceper. Sabu yang paling banyak juga dari tangan tersangka itu seberat 213,3 gram. Sementara itu, total tersangka narkoba yang ditangkap dalam tiga bulan terakhir yaknio September hingga awal November 2017 ada 12 pelaku. Di antara mereka ada yang merupakan pengedar, dan ada juga yang merupakan pengguna. Total selama tiga bulan terakhir ini, barang bukti narkoba yang disita mencapai berat 226,63 gram. Dari 12 tersangka, tiga tersangka menjalani proses rehabilitasi di rumah sakit, sedangkan sisanya ditahan polisi lantaran berperan sebagai pengedar barang haram itu. Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan diantaranya adalah AS alias Mandra (38) dan NC alias Kobis (29). Keduanya ditangkap saat bertransaksi di sebuah rumah di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Sedangkan satu diantaranya adalah DH (42) ditangkap di Desa Meger, Kecamatan Ceper. Pada bulan Oktober, ditangkap AS alias Encik (34) warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara ; KS (38) warga Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan ; ALS (53) warga Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah ; dan EH (42) warga Desa Sobayan, Kecamatan Pedan. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar