Jumat, 29 Maret 2024

Panwas Jepara Dorong Bawaslu Jateng Buat Aplikasi Android Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Padhang Pranoto
Rabu, 15 November 2017 17:50:38
Arifin Ketua Panwaslu Jepara (tengah) didampingi Abdul Halim (kiri) dan Komisioner KPU Jepara Muntoko (kanan) saat sedang melakukan rapat koordinasi tentang pembuatan peta konflik pelanggaran pemilu di Jepara, Rabu (15/11/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jepara mendorong Bawaslu Provinsi Jateng membuat aplikasi pengawasan berbasis android. Jika terlaksana, aplikasi tersebut diklaim akan mempermudah pelaporan pelanggaran pemilu dari masyarakat kepada pengawas setempat.  Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara Arifin mengatakan, berkaca pada pengalaman pemilihan bupati di Bumi Kartini, aplikasi pengawasan pemilu berbasis android sudah mulai diterapkan. Hal itu menurutnya sesuai dengan perkembangan zaman.  "Di ajang pemilihan bupati lalu sebenarnya sudah ada aplikasi pengawasan pemilu berbasis android, namanya Gowaslu. Itu dukup memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan," katanya, Selasa (15/11/2017) saat acara pemetaan potensi pelanggaran pemilu di Jepara. Meskipun dinilai cukup membantu, namun menurutnya aplikasi tersebut masih memerlukan perbaikan-perbaikan terutama dalam keefektifan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat pun perlu digencarkan. Harapannya, dengan gencarnya promosii masyarakat semakin proaktif dalam melakukan pelaporan.  "Kami di tingkat kabupaten tidak punya wewenang dan terbentur dalam soal anggaran. Oleh karena itu kita terus mendorong agar Bawaslu Jateng membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan jika ditemui pelanggaran," kata Arifin yang berperan juga sebagai Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa.  Selain aplikasi, dalam mempersiapkan upaya pengawasan Panwaslu Jepara meminta Panwascam untuk membuat peta potensi pelanggaran di tiap wilayah. Nantinya, peta tersebut akan dibuat semacam modul, sehingga memudahkan pembacaan.  "Dalam modul itu akan termuat jenis pelanggaran, dilakukan pada tahap apa dan pasal apa yang diduga dilanggar," tutup Arifin.  Editor: Supriyadi 

Baca Juga

Komentar