Kamis, 28 Maret 2024

4 PNS di Kudus Kedapatan Terdaftar jadi Anggota Parpol

Faisol Hadi
Selasa, 14 November 2017 16:00:46
KPU Kudus saat melakukan pemeriksaan data keanggotaan partai politik. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menemukan anggota PNS yang ikut menjadi anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019. Lembaga penyelenggara pemilu meminta klarifikasi kepada partai maupun PNS bersangkutan terkait temuan ini. Ketua KPU Kudus M Khanafi mengatakan, pihaknya menemukan PNS yag masuk jadi anggota parpol. Hal itu ditemukan saat mereka melakukan verifikasi lapangan atas data yang dikumpulkan partai. "Keempat PNS yang terdaftar dalam anggota parpol sudah dikumpulkan dan diverifikasi," kata Khanafi di Kudus, Selasa (14/11/2017). Setelah pihaknya mengumpulkan nama PNS, terkuak hasilnya. Yaitu, mereka menyangkal kalau jadi anggota parpol. "Sudah dikumpulkan dan ternyata tak benar. Meski KTP mereka dikumpulkan parpol di Kudus, mereka mengatakan tak sebagai anggota," terangnya lebih lanjut. Menurut data KPU Kudus, data awal terdapat 10 PNS yang masuk dalam keanggotaan partai politik. Namun setelah diverifikasi lebih lanjut, ternyata enam di antaranya sudah pensiun. Sehingga, tak menjadi persoalan karena sudah pensiun. Keterlibatan PNS aktif sebagai anggota parpol sendiri melanggar undang-undang karena TNI-Polri dan PNS harus netral. Sementara, Sekda Kudus Noor Yasin mengaku belum mendengar adanya PNS yang masuk dalam parpol. Dia hanya menggarisbawahi jika PNS aktif tak boleh masuk parpol di Kudus. "Nanti akan ditindaklanjuti mengenai kabar tersebut," jawabnya singkat.   Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

TAG

Komentar