Jumat, 29 Maret 2024

Wagub Jateng Anggap Upah Buruh Murah Belum Tentu Pikat Investor

Murianews
Senin, 6 November 2017 14:15:56
Para buruh ketika berunjuk rasa menuntut upah layak di depan kantor Gubernuan Jalan Pahlawan Kota Semarang beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko menyebut, banyak faktor untuk mampu menarik investasi ke provinsi ini. Upah buruh yang kompetitif bukan menjadi faktor utama untuk memikat investor. Yang lebih penting menurut dia, justru ketersediaan tenaga kerja terampil. Heru menceritakan, ketika ada relokasi pabrik sepatu dari Tangerang Jawa Barat ke Jawa Tengah, investor sulit mendapatkan tenaga kerja terampil. Padahal, kualifikasi yang dibutuhkan sederhana, yakni terampil menjahit. “Upah buruh murah, ternyata tidak segala-galanya untuk mendorong investasi. Sebab kalau tenaga kerja tidak tersedia cukup, investasi juga akan berhenti,” katanya. Sulitnya mencari tenaga kerja, lanjut Heru, sebenarnya adalah ironi. Sebab, jumlah pengangguran terbuka di Jawa Tengah masih sekitar 800 ribu orang. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2018 rencananya akan ditandatangani gubernur pada 21 November 2017 mendatang. Hingga saat ini masih banyak daerah yang belum mengirimkan usulan UMK ke gubernur, di antaranya Kota Semarang, karena masih belum ada kesamaan usulan upah. Pihak serikat pekerja masih ngotot dengan usulan sebesar Rp 2,7 juta, sementara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Semarang Rp 2,3 juta. Baca : UMP Jateng 2018 Lebih Tinggi dari DIY, Tapi Kalah dengan 2 Provinsi Ini Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi menilai besaran upah yang diusulkan buruh Kota Semarang sebesar Rp 2,7 juta dinilai tidak rasional. Sebab, kenaikan itu melebihi yang ditetapkan pemerintah. Apindo Jateng menyebut, UMK 2018 di Kota Semarang yang sesuai dengan keputusan pemerintah pusat adalah Rp 2,3 juta. “Itu kelewatan, ya. Yang pasti tidak bisa kita penuhi. Mereka meminta boleh saja, tapi sudah ada aturannya. Terus terang saja, pengusaha berusaha perusahaan tetap jalan dan buruh tetap dapat gaji,” kata Frans. Pemerintah, lanjut Frans, sudah membuat kebijakan tentang pengupahan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yakni, upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi. Penghitungan pengupahan untuk 2018, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan upah buruh sebesar 8,71 persen. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar