Kamis, 28 Maret 2024

Warga Semarang Ikut Kena Ciduk Kasus Meme Setya Novanto

Murianews
Sabtu, 4 November 2017 12:43:46
Setya Novanto, Ketua DPR RI. (FB Setya Novanto)
Murianews, Semarang – Salah satu warga Semarang ikut kena imbas dalam kasus meme Ketua DPR RI Setya Novanto. Pemilik akun instagram @nonogerard menjadi salah satu yang dilaporkan ke polisi. Ada 32 akun dari berbagai medis sosial, dari Facebook, Twitter, dan Instagram yang dilaporkan. Satu pemilik akun telah ditetapkan Polri sebagai tersangka. Dyan Kemala Arrizzqi yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa malam 31 Oktober 2017. Ia baru dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka. Warga Semarang pemilik akun instagram @nonogerard yang ikut dilaporkan dalam kasus penyebaran meme Setya Novanto saat sakit itu mengaku pasrah. Ia juga mengaku, meme yang dipasang di akun instagramnya bukan dia yang membuat. “Saya bingung, kenapa dari sekian banyak akun yang viral, saya termasuk di dalamnya. Padahal lebih banyak yang lebih parah isinya,” kata Nono dikutip dari Metrojateng.com. Pengakuanya, awalnya dia melihat berbagai meme Setya Novanto yang sudah beredar di internet, kemudian mengunggah ulang satu foto yang dianggapnya paling lucu. [caption id="attachment_130364" align="aligncenter" width="480"] Meme yang diunggah akun @nonogerard[/caption]

 

Di akun instagram miliknya juga tidak dominan hal-hal berbau politik, melainkan berbagai kegiatan fotografi, keluarga serta beberapa unggahan yang bersifat humor. Dia berharap Kepolisian bisa bersikap bijak menanggapi laporan yang dituduhkan kepadanya. Sementara dikutip dari Liputan6.com, Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyebut, penetapan tersangka terhadap satu orang itu belum final. Ia menyebut, masih ada kemungkinan tersangka bertambah. "Ada beberapa yang kami lakukan pengejaran. Saya enggak bisa sebutkan di mana lokasinya dan apa akun media sosialnya," katanya. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan, penetapan tersangka bukan hanya berdasar dari unsur-unsur pidananya. Pihaknya juga meminta keterangan terhadap sejumlah ahli bahasa. "Penyidik meminta keterangan ahli-ahli bahasa, ahli pidana, ahli komunikasi, ahli ITE, itu yang kemudian bisa memberikan dukungan penjelasan. Sehingga ada keyakinan dari penyidik bahwa ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur," terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar