Jumat, 29 Maret 2024

UMP Jateng 2018 Lebih Tinggi dari DIY, Tapi Kalah dengan 2 Provinsi Ini

Murianews
Selasa, 31 Oktober 2017 12:58:31
Buruh tengah menggelar unjuk rasa menuntut upah layak. (MURIANEWS)
[caption id="attachment_130002" align="alignleft" width="565"] Buruh tengah menggelar unjuk rasa menuntut upah layak. (MuriaNewsCom)[/caption] MurianewsCom, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2018 sebesar Rp 1. 486.065,70. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen dibanding UMP tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 1.367.000. Besaran UMP ini juga lebih tinggi dibandingkan Daarah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menetapkan sebesar Rp 1.454.154. Namun bila dibandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat, UMP Jateng masih lebih rendah.UMP Jabar ditetapkan mencapai Rp 1.544.360 dan Jatim Rp1.508.800. UMP Jateng 2018 ini rencananya akan ditetapkan gubernur pada 1 Januari 2018 besok. Ganjar menyebut, penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Rumusnya simpel, kita pakai upah buruh yang sekarang kita bagi UMK, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya. Formula tersebut, lanjutnya, dihitung dengan menambahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi terakhir, yakni 3,99 persen inflasi, dan 4,72 persen kenaikan ekonomi secara nasional. Ganjar mengaku, nominal UMP tidak bisa dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di 35 daerah di Jateng."Kalau dibandingkan dengan UMK Kota Semarang ya njegleg. Sementara ini, daerah yang menyerahkan besaran UMK baru delapan daerah," tegasnya. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Semarang, Jepara, Rembang, Wonogiri, Boyolali, Wonosobo, Cilacap, dan Kota Tegal. Kabupaten Jepara sendiri telah mengirimkan usulan UMK 2018 sebesar Rp 1.739.360. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Wika Bintang menyebutkan penetapan UMK 2018 se-Jateng paling lambat akan dilaksanakan 21 November 2017. Saat ini, pihaknya tengah menunggu usulan angka kenaikan UMK dari masing-masing daerah di Jateng. "Sebenarnya batas waktu usulan 27 Oktober 2017. Tapi sampai sekarang, baru 8 daerah yang mengajukan," jelasnya. Editor : Ali Muntoha Baca : Jepara Usulkan UMK 2018 Sebesar Rp 1,7 Juta, Tunggu Tandatangan Gubernur

Baca Juga

Komentar