Jumat, 29 Maret 2024

Buruh Jepara Tuntut UMK 2018 Rp 2,4 Juta

Padhang Pranoto
Senin, 30 Oktober 2017 11:13:09
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat buruh berdemo di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017). Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2018 Rp 2.400.000. Jumlah tersebut, diklaim berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2018 oleh serikat buruh, yakni sebesar Rp 2.425.432. Besaran tersebut juga sudah disampaikan serikat buruh saat pertemuan dengan bupati. "Kami ingin UMK berdasarkan survey KHL, yakni sebesar Rp 2,4 juta. Bukan PP 78 tahun 2015. Masih ada waktu satu tahun untuk menetapkan UMK sesuai PP 78. Sementara untuk saat ini harus sesuai KHL," ucap seorang orator.  Baca: Tolak Penetapan UMK Berdasarkan PP 78, Buruh Jepara Demo di Depan Kantor Bupati Di sisi lain, Sutarno, seorang pekerja dari PT Parkland World Indonesia mengaku, selama ini buruh menerima upah sebesar Rp 1.600.000. Dengan besaran tersebut, ia mengaku masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  "Untuk kontrakan sebulan saja Rp 500.000, belum lagi untuk yang lain-lain," katanya yang bekerja sebagai pengawas gudang.  Ia menuntut, pemberian UMK bagi buruh minimum adalah Rp 2.400.000. Ditanya tentang fasilitas jaminan kesehatan, keselamatan kerja dan THR, ia mengaku sudah mendapatkannya. Adapun sebagai pengawas, ia digaji sebesar Rp 2.600.000 per bulan.  Hal serupa dikatakan oleh Sila Santika, buruh di PT Sami Yazaki. Menurutnya selama tiga bulan bekerja di pabrik tersebut ia hanya mendapatkan upah sebesar Rp 1.600.000. "Yang kami tuntut keadilan, kalau bisa gajinya Rp 2.3 juta," ujarnya. Demonstrasi tersebut diikuti oleh pekerja dari Sami Yazaki dan Parkland World Indonesia. Mereka  dari PT Parkland yang berdemo kebanyakan masuk pada shift malam, sementara dari PT Sami, saat ini tengah ada kegiatan family gathering.  Di sisi lain, Pemkab Jepara melalui Dewan Pengupahan memakai skema PP 78/2015. Dalam komponen tersebut, tidak disertakan besaran survei KHL. Jika menggunakan skema tersebut, maka besaran UMK 2018 adalah sebesar 1.739.360. Angka tersebut naik Rp 139.360, dari UMK sebelumnya Rp 1.600.000.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar