Jumat, 29 Maret 2024

Komentar Mendag, Petani Tebu Bebas Jual Gula, Bikin APTRI Geram

Murianews
Kamis, 26 Oktober 2017 19:30:42
Pekerja memanggul karung gula rafinasi di Kudus. (MuriaNewsCom /Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Komentar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bahwa petani tebu bebas menjual gulanya kepada pedagang dan pihak selain bulog membuat Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) geram. APTRI bahkan menilai jika Mendag ngeles lantaran fakta di lapangan pedagang masih takut membeli gula petani. ”Kalau omongan itu betul, seharusnya Mendag berani mencabut surat No 885/M-DAG/SD/8/2017. Jangan hanya omong doang,” kata Sekretaris Jenderal APTRI, M Nur Khabsyin melalui rilisnya, Kamis (26/10/2017). Ia menjelaskan, sesuai surat Mendag No 885, hanya Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar. Karena alasan itu pedagang takut membeli gula ke petani langsung karena tak boleh jual curah ke pasar. Sementara, pedagang baru  boleh jual gula ke pasar kalo mau membeli gulanya bulog Rp 11 ribu. ”Kalau dikatakan bahwa kebijakan itu hanya mengikat khusus bulog saja, ini omongan ngawur. Kebijakan ini mengikat ke petani dan pedagang juga. Jelas-jelas objeknya adalah gula tani dan pedagang dilarang jual gula curah ke pasar. Jelas petani dan pedagang yang dirugikan,” tegasnya. Ia memastikan, perkataan Mendag terkait adanya petani yang setuju gulanya dibeli Rp 9.700 bukanlah berasal dari anggota APTRI. Ia pun yakin, orang tersebut adalah kelompok yang mengaku sebagai petani. ”Kalau APTRI sejak awal menolak kebijakan dholim itudan tidak adil bagi petani itu,” ungkapnya. Ketidak adilan tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal. Pertama, hanya Bulog yang boleh menjual gula curah/karungan 50 kg ke pasar. Sementara petani dipaksa menjual gulanya kepada Bulog dengan harga yang dipatok Rp 9.700/kg. Tak hanya itu, pedagang juga dipaksa membeli gula Bulog (baik export ataupun impor) tahun lalu sebanyak 400 ribu ton dengan harga 11 ribu. Kompensasinya pedagang boleh menjual gual curah ke pasar. ”Kebijakan ini tidak adil baik bagi petani maupun pedagang. Mestinya pemerintah lebih mendahulukan dan membantu petani agar gulanya laku dibanding menolong bulog yang tidak bisa menjual gula ke pasar,” tegasnya. Atas dasar itu, Aptri mendesak Mendag secepatnya mencabut surat No 885/M-DAG/SD/8/2017. Dengan begitu, petani bisa berkembang dan lebih sejahtera. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar