Jumat, 29 Maret 2024

3 Pelaku Judi di Pati Diciduk Polisi dalam Waktu 2 Jam

Lismanto
Rabu, 25 Oktober 2017 15:43:55
Ilustrasi
Murianews, Pati - Tiga pelaku judi di Pati diciduk polisi pada Selasa (24/10/2017) malam. Ketiganya ditangkap dalam waktu tidak lebih dua jam. Ketiga pelaku berinisial Sy (36) dan Sg (41), warga Desa Waturoyo, Margoyoso, serta K (37), warga Desa Cebolek, Margoyoso. "Ketiganya dibekuk karena terlibat dalam penjualan judi togel jenis Hongkong. Mereka diamankan Unit Resmob dengan sejumlah barang bukti," ujar Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo, Rabu (25/10/2017). Dari tiga pelaku, polisi mengamankan telepon seluler dan uang tunai. Salah satu pelaku, Sg mengaku mendapatkan komisi 30 persen untuk angka pasang JT, TT, BT dan komisi 10 persen untuk angka pasang cantik, trio, dan angka goyang. "Hasil penyidikan menunjukkan, uang hasil pengumpulan uang judi togel itu disetorkan kepada seorang bandar berinisial G yang berdomisili di Juwana, Pati," lanjutnya. Ada pula yang disetokan kepada seorang bandar berinisial Kd dan Ks, warga Waturoyo, Margoyoso. Saat ini, polisi juga memburu para bandar judi. "Kami tegaskan tidak ada kompromi untuk tindak kejahatan, termasuk judi. Kami ingin menciptakan suasana kondusif di Pati, karena banyak laporan dari masyarakat yang resah akibat merebaknya judi," tegas Kompol Sundoyo. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar