Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Sejoli Diciduk Usai Sebut Polisi Begal di Medsos  

Muda mudi yang melakukan ujaran kebencian menjalani pembinaan dari Polres Kendal. (Humas Polres Kendal).

MuriaNewsCom, Kendal – Kesal lantaran ditilang dalam sebuah razia kendaraan bermotor yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kendal pada Sabtu (21/10/2017), sepasang muda mudi membuat postingan bermuatan ujaran kebencian yang kemudian diunggah ke sebuah grup media sosial Facebook.

Dalam postingannya yang menggunakan akun Ciu  Mailing menyebutkan “lurrrr galuuuurrr seng dino iki intok iki sopo ??? aku di begal di kai koyok ngene ! , yang disertai dengan foto surat tilang dari Sat Lantas Polres Kendal dengan pelanggaran tidak memiliki SIM.

Mendapati postingan bernada ujaran kebencian seperti itu di media sosial, Polres Kendal  meluruskannya. Kemudian melakukan penelusuran dan mendapati pemilik asli dari akun Ciu Mailing bernama DS (17), perempuan, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota, Kendal.

Dari hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan, postingan tersebut memang di unggah sendiri namun dari pengakuannya disuruh oleh tunangannya NB (24) yang juga merupakan warga Ketapang.

Mereka mengatakan setelah ditindak tilang oleh Sat Lantas Polres Kendal, lalu melanjutkan perjalanannya hingga ke wilayah Mranggen Kabupaten Demak. “Saya yang menulis dan menguploadnya, tapi isi postingan disuruh oleh tunangan saya”, kata DS.

Atas postingannya itu, mereka mengaku menyesal dan minta maaf kepada kepolisian serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kasat Lantas Polres Kendal AKP Edy Sutrisno, Kaurmintu Sat Lantas dan dari Humas Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, melalui Kasubbag Humas AKP Nurhidajat menjelaskan bahwa pasangan remaja tadi membuat ujaran kebencian yang ditujukan bagi Polres Kendal yang sedang melaksanakan tugas. Maka dari itu yang bersangkutan kemudian dipanggil untuk diminta klarifikasinya.

“Polisi sudah benar melakukan tindakan tilang, namun si pelanggar justru membuat postingan hate speech di medsos. Maka dari itu perlu diluruskan. Dan kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan”, katanya.

Editor : Akrom Hazami

Ruangan komen telah ditutup.