Jumat, 29 Maret 2024

Presiden BEM UNS jadi Tersangka, Kampus pun Ambil Sikap

Murianews
Selasa, 24 Oktober 2017 18:00:24
UNS
Murianews, Solo – Tindakan aparat menangkap sejumlah peserta demonstrasi refleksi 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK, disayangkan keluarga besar BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. "Apakah daya rusak aparat, yakni pembungkaman dan diskriminasi hukum itu adalah sikap resmi dari rezim Jokowi-JK? Jika bukan sikap dari rezim pemerintahan saat ini, mengapa pemerintahan hari ini diam membisu melihat tindakan aparat kemarin?" kata Presiden BEM UNS angkatan 2005, Ikhlas Tamrin, di ruang sidang IV gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017) dilansir dari detik.com. Pihaknya menyayangkan kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat, serta proses penetapan tersangka yang terlalu cepat. Ikhlas juga mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia menggelar aksi pada 28 Oktober mendatang. Momen Sumpah Pemuda, menurutnya, tepat untuk melakukan aksi tersebut. Para peserta aksi akan bersumpah untuk menegakkan demokrasi yang telah berjalan selama hampir 20 tahun ini. UNS saat ini Solo tengah mempersiapkan pendampingan hukum kepada Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Wildan Wahyu Nugroho. Pendampingan diberikan UNS menyusul ditetapkannya Wildan sebagai salah satu tersangka terkait aksi demonstrasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya. Diketahui polisi menangkap 14 tersangka, 12 mahasiswa di antaranya dipulangkan. Dua tersangka yang ditahan adalah Ihsan Munawar (STEI-SEBI) dan Ardi (mahasiswa IPB). Selanjutnya polisi menetapkan dua tersangka baru yang bertanggung jawab atas kegiatan demonstrasi, yakni Wildan Wahyu Nugroho (Presiden BEM UNS) dan Panji Laksono (IPB). Wakil Rektor (WR) III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) UNS Solo, Darsono, saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka atas Wildan tersebut, membenarkan. Darsono juga mengaku terkejut dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Wildan tersebut. “Iya benar, Presiden BEM UNS atas nama Wildan, ditetapkan menjadi tersangka. Saya sempat kaget mendengar kabar tersebut terlebih saya sebagai bapaknya di kampus,” ungkap Darsono, saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (23/10/2017) dikutip dari Solopos.com. Menyikapi persoalan tersebut, Darsono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Presiden BEM UNS Periode 2016/2017, Doni Wahyu Prabowo menambahkan, saat ini Wildan berada dalam suatu tempat. Informasi yang diperoleh Solopos.com, Wildan yang ikut dalam aksi demonstrasi tersebut juga sebagai Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (SI). Dia diduga menjadi bagian dari aksi unjuk rasa di depan Istana Negara yang pada Jumat [20/10/2017] lalu itu berakhir ricuh. Wildan ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar