Jumat, 29 Maret 2024

Seleksi Tertulis, 66 Calon Anggota PPK Grobogan Tereliminasi

Dani Agus
Selasa, 24 Oktober 2017 13:33:39
Salah seorang pelamar calon anggota PPK sedang melihat pengumuman hasil seleksi tertulis di papan pengumuman KPU Grobogan, Selasa (24/10/2017). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Sesuai rencana semula, KPU Grobogan akhirnya mengumumkan cama calon anggota PPK Pilgub 2018 yang lolos seleksi tertulis. Nama calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis ditempelkan pada papan pengumuman di samping kantor KPU Grobogan, Selasa (24/10/2017). Berdasarkan pengumuman tersebut, jumlah calon anggota PPK yang dinyatakan lolos seleksi tertulis ada 190 orang. Dengan demikian, ada 66 calon PPK yang tidak lolos seleksi tertulis. Baca: Pasangan Sejoli di Jepara Ini Nekat Mesum di Masjid, Diguyur Air Langsung Diarak ke Balai Desa Pelakanaan seleksi tertulis calon anggota PPK sudah dilangsungkan di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Minggu siang kemarin. Total pendaftar calon anggota PPK ada 271 orang. Namun, saat tes tertulis hanya diikuti 256 orang karena ada 15 orang yang tidak hadir. Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif mengatakan, setelah tes tertulis, masih ada satu tahapan lagi yang akan dilakukan dalam proses seleksi calon anggota PPK. Yakni, seleksi wawancara yang dijadwalkan 27-28 Oktober mendatang. ”Seleksi wawancana kita langsungkan dalam dua hari. Tempatnya di aula kantor KPU Grobogan,” jelasnya. Baca: Pasangan yang Digerebek Ternyata Sudah 5 Kali Mesum di Masjid Afrosin menyatakan, jumlah personil PPK yang dibutuhkan sebanyak 5 orang tiap kecamatan. Dengan demikian, total kebutuhan untuk PPK nanti hanya ada 95 orang. Selain PPK, pihaknya juga membuka pendaftaran calon anggota PPS yang dibuka bersamaan dengan penerimaan PPK. Namun, masa pendaftarannya lebih panjang. Yakni, sampai 2 November mendatang. Untuk kebutuhan PPS di 280 desa/kelurahan diperlukan 840 orang. Tiap desa/kelurahan ada 3 orang PPS. Editor: Supriyadi Baca: Pasangan Mesum di Masjid Brantaksekarjati Jepara Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Baca Juga

Komentar