Jumat, 29 Maret 2024

Progres Perekaman Data E-KTP di Jepara Capai 96 Persen

Padhang Pranoto
Senin, 23 Oktober 2017 16:55:04
Proses pelayanan E-KTP beberapa waktu lalu. Ramadan ini, waktu pelayanan berubah. (MuriaNewsCom)
Murianews, Jepara - Kemendagri mengeluarkan surat edaran agar dalam pelayanan perekaman KTP Elektronik (E-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan jemput bola. Hal itu untuk menyelesaikan proses perekaman data KTP dan cakupan kepemilikan akta, untuk kesiapan menghadapi pemilu serentak 2018. Lalu bagaimana kesiapan di Jepara? MuriaNewsCom bertanya hal itu kepada Susetiyo sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri.  Adapun,beberapa poin yang ditekankan Kemendagri untuk mempercepat pelayanan rekam data E-KTP, dan kepemilikan Akta Kelahiran yang harus rampung hingga Desember 2017. Oleh karenanya, Mendagri meminta Bupati dan Kepala dinas terkait melakukan tiga hal. Pertama pelayanan keliling perekaman E-KTP dengan jemput bola terhadap penduduk. Dua Pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur termasuk pada Sabtu dan Minggu, serta Kerjasama dengan instansi terkait guna mempercepat peningkatan hasil perekaman KTP Elektronik dan cakupan kepemilikan akta kelahiran.    "Surat tersebut (bernomor 471.13/5387/SJ) sampai saat ini belum kita terima secara resmi. Maka dari itu, kita belum bisa merespon hal tersebut terutama poin kedua. Akan tetapi sebelum adanya surat tersebut kami sudah melakukan langkah-langkah percepatan," katanya, Senin (23/10/2017).  Langkah tersebut di antaranya melakukan perekaman E-KTP ke pelosok desa melalui armada keliling sebanyak tiga kali seminggu.  Berdasarkan data per 19 Oktober 2017, di Jepara ada 849.543 orang wajib berKTP, dari jumlah penduduk sebanyak 1.158.182 jiwa. Dari jumlah orang yang wajib ber-KTP sudah ada 822.625 orang yang merekam. Artinya tersisa 26.918 orang yang masih belum merekam datanya.  "Namun, ini yang perlu diperhatikan, orang yang telah merekamkan data diri E-KTP ke Disdukcapil Jepara ada 853.429 sesuai database. Hal itu karena di lapangan dinamis, banyak usia wajib KTP pemula yang sudah melakukan perekaman data," tuturnya.  Akan tetapi, dirinya memastikan akan tetap menyelesaikan "tanggungan" perekaman data bagi mereka yang wajib ber KTP. Hal itu akan dilakukan dengan melakukan jemput bola, ataupun bekerjasama dengan pemerintah desa untuk menyisir mereka yang belum merekamkan datanya. Susetiyo melanjutkan, masih adanya warga yang belum merekam data bisa disebabkan hal-hal tertentu, seperti meninggal tetapi tidak melaporkan atau mereka yang mengalami disabilitas sehingga terganggu mobilitasnya. Ia optimis akan dapat menyelesaikan target 100 persen perekaman E-KTP sebagaimana amanat dari Kemendagri. Hal itu karena hingga bulan Oktober, progres perekaman data sudah mencapai 96 persen (Sesuai data warga wajib ber-KTP).  Adapun, jumlah penerima surat keterangan (telah merekam data E-KTP) adalah 54.710 orang, dengan 19.292 diantaranya berstatus PRR (Print Ready Record-Siap Cetak). Hingga Senin pagi, jumlah blanko E-KTP yang ada adalah 1.934 buah. Sementara itu, untuk cakupan kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Umur 0-18 tahun, telah mencapai 77 persen, dari target pencapaian sebesar 85 persen.  Editor: Supriyadi  

Baca Juga

TAG

Komentar