Jumat, 29 Maret 2024

30 Lembaga Keuangan Mikro di Grobogan Diverifikasi OJK

Dani Agus
Rabu, 18 Oktober 2017 17:54:26
Tim dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat melakukan asistensi dan verifikasi pada 30 lembaga keuangan mikro di Grobogan, Rabu (18/10/2017). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Tim dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir di Grobogan, Rabu (18/10/2017). Tujuannya untuk memberikan asistensi dan verifikasi pada 30 lembaga keuangan mikro (LKM) di Grobogan yang mengajukan pembentukan izin usaha dan badan hukum. Pelaksanaan asistensi itu dilangsungkan di ruang rapat Setda Grobogan lantai I. Kasubag Kelembagaan LKM I OJK Zainul Umam mengatakan, semua LKM yang ada di Indonesia wajib memiliki izin usaha dan badan hukum. Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang No. 1/2013 tentang LKM. “Berdasarkan peraturan ini, semua LKM harus punya badan hukum dan izin usaha. Kalau tidak memiliki ini, bisa terancam sanksi pidana,” tegasnya. Dijelaskan, badan hukum LKM bisa dalam bentuk perseroan terbatas (PT) maupun koperasi. Untuk bentuk PT, kepemilikan saham LKM paling sedikit sebesar 60 persen harus dimiliki oleh pemeritah daerah. “Hadirnya UU ini tujuannya untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dan memastikan agar LKM dalam beroperasi dapat melaksanakan lembaga keuangan secara sehat. Adanya aturan ini juga memberikan kemudahan bagi LKM dalam menjaga agar usahanya tetap terjaga,” jelasnya Menurut Umam, LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberiman jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Bentuknya bisa melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Untuk menjadi LKM yang cakupan usahanya berada di kabupaten maupun kota harus memiliki modal disetor minimum Rp 500 juta. Kemudian, LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp 100 juta. Sedangkan yang ada di desa atau kelurahan modalnya Rp 50 juta. Editor: Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar