Jumat, 29 Maret 2024

Ini yang Ditakutkan Investor Jika Mengelola Jateng Park

Murianews
Senin, 16 Oktober 2017 14:25:24
Lokasi Wana Wisata Penggaron yang direncanakan sebagai lokasi Jateng Park. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Rencana pembangunan Jateng Park atau Taman Safari Jawa Tengah, sejak didengungkan pada masa Gubernur Jateng Bibit Waluyo, hingga kini belum ada kejelasan. Sejumlah kendala terus menghadang proyek yang bakal dibangun di kawasan Wana Wisata Penggaron tersebut. Yang terbaru, bahkan calon investor kembali gamang lantaran tak ada sertifikat tanah di calon lokasi, karena merupakan lahan milik negara. Sementara para calon investor membutuhkan sertifikat tanah sebagai jaminan investasi. Lokasi yang akan dibangun Jateng Park merupakan lahan milik Perum Perhutani. Kegamangan para investor ini juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP) Jateng, Prasetyo Aribowo. Menurut dia, sebelumnya sudah ada empat calon investor yang menawarkan diri bekerja sama menggarap Jateng Park. Di antaranya, investor dari Bali, grup Ciputra, dan grup Jababeka. Ia menyebut, saat menggelar pralelang pada Juli 2017 lalu, calon ivestor mempersoalkan tentang sertifikat kepemilikan lahan tersebut. ”Para investor menanyakan status tanah dan bahwa itu tanah negara yang tidak ada sertifikat tanahnya," katanya pada wartawan. Kekhawatiran mereka yakni jika sewaktu-waktu ada kebijakan baru tentang pengurangan lahan milik Perum Perhutani, yang di antaranya lokasi Jateng Park. "Padahal kontrak investasinya 35 tahun. Tidak ada jaminan Perum Perhutani bisa ada terus meski itu BUMN," ujarnya. Ia menyebut, pihaknya telah menawarkan alternatif menggunakan pola penjamin negara, yaitu sistem kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Namun, tawaran ini juga belum membuat investor yakin. Apalagi regulasi dalam KPBU yang bisa dijamin negara adalah tanah Perhutani sektor kehutanan, bukan pariwisata seperti halnya Jateng Park. "Maka kalau penanggungjawabnya adalah pemprov tapi pemilik lahan adalah perhutani, tambah sulit," ujarnya. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melelang proyek tersebut. Pekan ini, pihaknya bakal merumuskan ulang sistem kerja sama yang akan ditawarkan ke investor. Apalagi Pemprov telah mengeluarkan banyak dana untuk memulai proyek Jateng Park ini. Di antaranya persiapan dokumen lingkungan, pengurusan perizinan, pembuatan interchange yang menghubungkan kawasan Jateng Park dengan jalan tol yang kini telah siap, juga penyusunan bussiness plan. Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah siap mengubah peraturan menteri (permen) terkait KPBU jika diperlukan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar