Jumat, 29 Maret 2024

5 Orang Ini Ingin Jadi Gubernur Jateng dari Jalur Independen

Murianews
Jumat, 13 Oktober 2017 16:09:22
Foto : Merdeka.com
Murianews, Semarang – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018 dimungkinkan juga akan diramaikan calon dari jalur perseorangan/independen. Saat ini sudah ada lima orang yang berkonsultasi ke KPU untuk maju melalui jalur ini. Lima orang ini berasal dari Semarang dan Jepara. Mereka yakni  Sigit Prihatmoko, Bekti Wiratama, Andri Trinugroho, dan Bakrun dari Semarang. Serta Mundi Sarjono dari Jepara. "Yang empat orang berasal dari Semarang, sedangkan yang dari kelompok mewakili Paguyuban Tikus Piti yang ada di Jepara," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo. Kelima orang ini telah melakukan konsultasi dengan KPU pada 2 Agustus 2017 lalu. Saat itu, mereka tiba secara bergiliran untuk menanyakan tata cara pendaftaran serta ketentuan basis suara minimal sebagai syarat dukungannya lewat jalur independen. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengecekan syarat minimal dukungan untuk calon independen atau perseorangan akan digelar mulai 22 Oktober sampai November 2017 mendatang. Jika calon perorangan dinyatakan memenuhi syarat dari KPU, maka tahapan selanjutnya ialah melakukan penelitian ganda sekaligus memverifikasi data-data di lapangan serta rekap ulang di masing-masing kecamatan. "Pada 22 Desember 2017 baru dikembalikan ke KPU untuk digunakan mendaftarkan diri sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur pada pekan awal Januari 2018," ujarnya.  Baca : Ini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan untuk Nyalon Gubernur Jalur Independen Minimal dukungan yang harus dikumpulkan untuk maju melalui jalur ini yakni sebanyak 1.781.606 suara. Jumlah dukungan ini harus dibuktikan dengan salinan KTP dari masing-masing pendukung. Jumlah minimal dukungan itu diambil dari 6,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. “DPT pemilu terakhir yakni 27.409.316. Sehingga 6,5 persen dari DPT itu yakni 1.781.606 suara,” terangnya. Angka 6,5 persen ini diambil dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Menurutnya bakal calon yang menggunakan jalur perseorangan ini harus bisa membuktikan dukungannya berupa fotocopy E-KTP atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman E-KTP. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar