Kamis, 28 Maret 2024

Sejumlah Pejabat UPTD di Pemprov Jateng Terancam Dinonjobkan

Murianews
Jumat, 13 Oktober 2017 14:00:06
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mengikuti upacara. (Istimewa)
Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal melakukan penataan ulang terhadap unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan cabang dinas di lingkungan Pemprov Jateng. Dampak dari penataan ulang ini nantinya aka nada UPTD yang dihapus atau digabung dengan unit lain. Dampak lainnya, jika ada UPTD atau cabang dinas yang dihapus, maka pejabat eselon III dan IV yang memimpin lembaga itu bisa dinonjobkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono mengatakan, penataan ulang ini dilakukan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Ini dikatakan Sri Puryono saat membuka Pembahasan Kajian Penataan UPTD dan Cabang Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Tim Kemendagri di Hotel Sala View Surakarta, Kamis (12/10) malam. Menurut dia, dengan adanya penataan ulang tersebut dimungkinkan akan terjadi penghapusan, penggabungan atau bahkan perubahan nomenklatur UPTD di Pemprov Jawa Tengah.  “Saya minta ini betul-betul dicerna karena dampak dari itu. Kalau tambah sih tidak ada soal, tapi kalau kurang, nanti juga akan ada (pejabat) eselon III dan eselon IV yang berkurang. Walaupun peraturan sebelumnya akibat adanya penataan organisasi boleh dinonjobkan, tapi alangkah baiknya jika itu tidak dilakukan,” katanya. Oleh karenanya, dalam pembahasan bersama tim Kemendagri, para pimpinan perangkat daerah diminta memaparkan data dan fakta-fakta secara riil, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi setiap UPTD di bawahnya. Sehingga Kemendagri dapat memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap kelembagaan UPTD yang sudah ada ataupun yang baru dibentuk. Di jajaran Pemprov Jateng saat ini memiliki 48 perangkat daerah. Yakni, sekretariat daerah (setda) dengan delapan biro, Sekretariat DPRD, Inspektorat, delapan badan termasuk BPBD dan Badan Kesbangpol, 23 dinas, dan tujuh RSUD. Dari 48 perangkat daerah tersebut dibentuk sebanyak 196 UPTD terdiri dari 42 UPTD badan dan 154 UPTD dinas, serta 598 satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB). Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar