Murianews, Sragen – Bejat, kakek SD (87) warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun, Kamis (12/10/2017). Polisi pun menindak pelaku usai keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Ngrampal, Jumat (13/10/2017).
Info yang dihimpun, SD saat itu sedang memegangi kemaluannya sendiri dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya memegang alat kelamin milik korban.
Hal itu rupanya diketahui oleh saksi yang ketika itu sedang berwudu. Mengetahui hal itu, saksi langsung mendamprat pelaku. Seketika, pelaku pura-pura menyalahkan korban.
Saksi pun melaporkan kejadian ke keluarga. Sementara keluarga yang mendapati laporan saksi langsung bereaksi. Mereka melaporkan hal itu ke Polsek Ngrampal.
Kapolres Sragen Arif Budiman mengatakan, saat ini perkara tengah ditangani oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen akan menyeret pelaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatan itu di mata hukum,” kata Arif.
Editor : Akrom Hazami