Selasa, 19 Maret 2024

Pemprov Jateng Ultimatum Kontraktor PLTPB Gunung Slamet

Murianews
Jumat, 13 Oktober 2017 10:33:47
Ilustrasi pembangkit listrik
Murianews, Semarang – Pemprov Jateng memberi peringatan keras pada PT Sejahtera Alam Energy, pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Slamet. PT SAE diberi waktu kurang dari 15 hari untuk melakukan pengelolaan lingkungan untuk memperbaiki kualitas air di sekitar proyek. Peringatan dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah secara tertulis pada 11 Oktober 2017 lalu. "Kami tegur secara tertulis agar PT SAE segera melakukan langkah-langkah pengelolaan lingkungan agar aktivitas yang dilakukan tidak memperkeruh sungai" kata Kepala DLHK Jateng Sugeng Riyanto. Seperti diketahui, proyek PLTPB Gunung slamet dikeluhkan masyarakat sekitar. Aktivitas proyek ditengarai menyebabkan air sungai di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas keruh. Bahkan terjadi aksi demonstrasi massa yang berakhir ricuh pada 9 Oktober 2017 lalu, karena menentang kelanjutan proyek. Sugeng menyatakan, keluhan air keruh yang melintasi Kecamatan Cilongok memang disampaikan warga, khususnya saat memasuki musim hujan belakangan ini. Pada 30 September 2017 pun pihaknya menerima informasi keruhnya air di Curug Cipendok, air irigasi Andong Bang, dan irigasi Karang Tengah. DLHK Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi kepada PT Sejahtera Alam Energy terkait aktivitas mereka dalam eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Baturraden yang dituding menjadi penyebab keruhnya air sungai tersebut. Pertemuan dilakukan di Kantor DLHK Provinsi Jawa Tengah pada 4 Oktober 2017. Keesokan harinya, Tim Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah melakukan pengambilan dan pengujian air sungai di aliran Sungai Tepus, Curug Cipendok, dan irigasi Andong Bang.  Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan, diketahui parameter Total Suspended Solid (TSS) jauh melebihi baku mutu kelas air (kelas II) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, yang semestinya tidak melebihi 50 mg/liter. “Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Sejahtera Alam Energy tidak menaati persyaratan dan kewajiban yang tertuang dalam izin lingkungan,” ujarnya. Atas ketidaktaatan tersebut, DLHK Jateng menerbitkan teguran tertulis Nomor 660.1/3278 tertanggal 11 Oktober 2017. Teguran itu, lanjut Sugeng l, sebagai bentuk pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup kepada Direktur Utama PT SAE selaku penanggung jawab kegiatan eksplorasi panas bumi Baturraden di Kabupaten Brebes dan Banyumas. Dengan teguran tersebut, berarti dalam kurun waktu kurang dari 15 hari, PT Sejahtera Alam Energy harus melakukan pengelolaan lingkungan agar aktivitas yang dilakukan tidak memperkeruh sungai. “Teguran itu dilayangkan untuk perbaikan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dalam satu atau dua hari mendatang, kami kembali akan menerjunkan tim untuk memantau,” tandasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar