Sabtu, 30 Maret 2024

Edarkan Uang Palsu, Warga Pati dan Blora Diciduk Polisi

Lismanto
Kamis, 12 Oktober 2017 16:45:17
Polisi berpakaian sipil membekuk pengedar uang palsu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Dua pengedar uang palsu berinisial SB (59) warga Maitan, Tambakromo dan KJ (55) warga Padakan, Japah, Blora diciduk petugas Polsek Sukolilo. Penangkapan kedua pelaku tersebut, setelah polisi mendapatkan laporan dari Bambang Kusman (55) yang saat itu menjadi korban peredaran uang palsu. "Korban datang ke rumah KJ untuk pijat, karena profesinya sebagai tukang pijat. Saat memberikan uang kembalian, pelaku memberinya uang pecahan Rp 50 ribu palsu," ujar Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono, Kamis (12/10/2017). Sebelumnya, korban tidak tahu bila uang yang diberikan pelaku ternyata palsu. Dia baru tahu saat membelanjakan uang tersebut dan ditolak pemilik warung karena palsu. Merasa jadi korban, Bambang lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku. "Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti. Sedikitnya ada 50 lembar pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu. Uang palsu itu diamankan untuk barang bukti dan pelaku kami tangkap," jelas Iptu Supriyono. Penangkapan KJ yang merupakan warga Maitan berbuntut pada penangkapan SB, warga Japah, Blora. Sebab, uang palsu itu didapatkan KJ dari SB. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus. Hal itu untuk melacak kemungkinan adanya sindikat peredaran uang palsu di Pati dan sekitarnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar