Kamis, 28 Maret 2024

Petinggi Menganti Jepara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Prona

Padhang Pranoto
Kamis, 12 Oktober 2017 16:30:38
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Sholikul Hadi Petinggi Desa Menganti, Kecamatan Kedung-Jepara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Ia tersandung kasus hukum dalam pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 dan 2015.   "Iya memang (Sholikul Hadi) sudah menyandang status tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi. Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta, Kamis (12/10/2017).  Suharta mengatakan, meskipun sudah menyandang status tersangka akan tetapi polisi belum menahan Petinggi Desa Menganti tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh MuriaNewsCom, yang bersangkutan diduga memungut sejumlah uang pada warganya yang mengurus Prona. Pada tahun 2014 sebanyak 100 warga Desa Menganti diminta uang sebesar Rp 750 ribu per orang. Sedangkan pada tahun 2015, orang yang ingin mengurus sertifikat Prona dikenai Rp 800 ribu per orang, sedangkan pada saat itu diketahui ada 200 warga yang mengurus hal tersebut.  Penelusuran yang dilakukan di laman Kementrian ATR/BPN biaya Prona dibebankan pada negara. Kecuali untuk biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh).  Terpisah, anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Menganti Ahmad Bukhori mengaku belum mengetahui ihwal penetapan tersangka petingginya. Namun bila hal tersebut benar, pihaknya akan mendesak untuk mengambil langkah selanjutnya.  "Kami akan komunikasikan dengan pihak-pihak yang berwenang, nantinya kalau benar ya aturannya ditegakan," katanya.  Ia menyebut Perda no 8/2015  terkait tata cara pencalonan, pemiihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi, mengamanatkan petinggi yang berstatus tersangka korupsi bisa saja diberhentikan sementara oleh Bupati.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar