Jumat, 29 Maret 2024

EDAN! Ganja 10 Kg dari Aceh Dikirim ke Semarang Lewat Kantor Pos

Murianews
Kamis, 12 Oktober 2017 12:50:04
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan. (Beritajateng.net) 
Murianews, Semarang – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggalkan pengiriman ganja dari Aceh seberat 10 kilogram. Tak hanya mengamankan barang bukti ganja, dan dua pengedar juga berhasil diamankan. Yang membuat cukup tercengang, ganja itu dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos. Tim BNNP Jateng yang mendeteksi masuknya narkoba itu langsung bertindak cepat. Kantor Pos Pleburan yang menjadi tempat pengiriman langsung didatangi petugas. Sekitar 10 kilogram ganja bisa diamankan sebelum diambil. Selain itu, dua tersangka pengedar berinisial S dan R juga berhasil dibekuk. Kabid Brantas BNNP Jateng, AKBP Suprinanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (10/10/2017) di Kantor Pos Pleburan. Keduanya ditangkap sesaat sebelum mengambil paket ganja tersebut. “Mereka kami tangkap saat berada di Kantor Pos, berikut barang bukti Ganja Kering yang dikirim dari Aceh,” katanya kepada wartawan. Modus yang digunakan yakni membungkas ganja dengan dicampur kopi. Untuk mengelabuhi petugas, jaringan narkoba ini mengirimkan ganja tidak langsung dari Aceh, melainkan dari Sumatera Utara. Kini kedua tersangka berinisial S dan R diamankan di Kantor BNNP Jateng berikut barang bukti Ganja seberat 10 kilogram lebih. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Rabu (11/10/2017) memusnahkan barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ganja, maupun pil koplo. Kajari Semarang Dwi Samudji menyebut, barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain 830 gram sabu, ribuan butir pil koplo, lebih dari 1 kg ganja. Selain itu terdapat ratusan alat hisap yang bisa digunakan untuk pengguna narkoba. Menurut dia, pemusnahan tersebut juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti hasil tindak pidana lain, seperti uang palsu, senjata api rakitan, serta senjata api replika. "Setelah berkekuatan hukum tetap akan langsung kami musnahkan agar tidak memenuhi tempat penyimpanan," ujarnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar