Jumat, 29 Maret 2024

Bayar PSK Cantik dengan Uang Palsu, Lelaki Hidung Belang di Blora Ini Dicokok Polisi

Murianews
Selasa, 10 Oktober 2017 11:43:07
Ilustrasi
Murianews, Blora – Nasib nahas dialami Sunardi alias Brewok warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Pria berusia 30 tahun itu dicokok polisi setelah mengencani PSK cantik di Blora. Gara-garanya, ia ketahuan menggunakan uang palsu untuk pembayaran. Kejadian itu bermula ketika Sunardi alias Berok (30) datang ke lokalisasi Sumber Agung, Cepu. Di sana Sunardi mengencani perempuan PSK muda dan beli miras. Begitu syahwatnya terpuaskan pemuda itu membayar perempuan tersebut beserta miras sebesar Rp 700 ribu. Namun uang kertas yang dipakai untuk membayar ternyata palsu. "Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi dalam rilis Humas Polres Blora, Selasa (10/10/2017). Baca Juga: Polisi di Rembang Pergoki Istrinya Asyik Berduaan dengan Oknum TNI di Rumahnya Sebelumnya, lanjut Kasat Reskrim, saat di wisma tersangka menyuruh seorang PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang 200 ribu. "Tanpa curiga uang palsu itu diterima dan memberikannya minuman," terang Kasat Reskrim. Selanjutnya tersangka mengajak seorang PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu. Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu dari tersangka, setelah melayani di ranjang. Alangkah terkejutnya korban saat hendak membeli pulsa paketan Internet uangnya ditolak karena uangnya palsu. Merasa tidak terima, PSK tersebut bersama saksi Subandriyo (30) melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas tersangka. "Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora. Barang bukti yang disita antara lain uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar