Kamis, 28 Maret 2024

Pendaftar Pertama, Berkas Partai Perindo Dikembalikan KPU Kudus

Faisol Hadi
Senin, 9 Oktober 2017 17:15:44
Pengurus DPD Partai Perindo mendaftar ke KPU, Senin (9/10/2017). (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - KPU Kudus mengembalikan berkas pendaftaran Partai Perindo Kudus, Senin (9/10/2017). Pengembalian berkas partai yang mendaftar pertama itu dilakukan lantaran ada ketidak samaan antara data yang diberikan dengan laporan dari partai. Bertempat di Aula KPU, Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengatakan, berdasarkan daftar yang diberikan, jumlah anggota dari Partai Perindo mencapai 1.670. Namun, setelah dihitung dari lampiran KTP dan KTA, hanya sejumlah 1.471 saja. "Jadi terdapat selisih antara keduanya. Untuk itu kami meminta Partai Perindo untuk menyamakan berkas tersebut dan dikembalikan lagi ke KPU Kudus," katanya usai penyerahan berkas Partai Perindo Kudus Menurut dia, sebenarnya dengan jumlah tersebut, Partai Perindo sudah bisa mendaftar sebagai partai politik, yang bakal berkecimpung dalam pemilu 2019 mendatang. Karena, syarat untuk Kabupaten Kudus hanya 832 saja. Akan tetapi, lanjut dia, lantaran data yang dimasukkan 1670 dan secara Nasional juga sama, maka DPD diminta melengkapi kembali sebelum dikumpulkan lagi ke KPU Kudus. Sementara, Ketua DPD Partai Perindo Kudus Noor Hartoyo mengatakan siap melengkapi berkas yang diminta. Rencananya, berkas akan dikumpulkan dua hari kedepan ke KPU Kudus. Waktu dua hari itu, dibutuhkan mengambil berkas ke Semarang. "Besok akan kami ambil kekurangannya. Jadi besoknya lagi akan kami kumpulkan ke KPU Kudus," ungkap dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar