Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Jateng Khawatir Warga Tak Bisa Nyoblos Calon Gubernur Karena Ini

Murianews
Sabtu, 7 Oktober 2017 09:16:27
Foto : Merdeka.com
Murianews, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengingatkan KPU Provinsi Jateng untuk teliti dalam menentukan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jateng 2018. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 3 persen dari calon pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP. Sementara E-KTP menjadi syarat untuk menentukan DPT. Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi meminta agar jangan sampai warga terampas haknya untuk memilih calon pemimpin. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Fajar Subhi mengingatkan agar pihak penyelenggara pemilu teliti terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilgub Jateng 2018. “Disdukcapil mengatakan masih ada 3 persen warga yang belum rekam E-KTP, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk DPT termasuk Pemilu 2019 kan menggunakan E-KTP dan wajib,” katanya. Fajar mengatakan, jangan sampai warga yang sudah memenuhi syarat menjadi terampas haknya hanya karena persoalan teknis. Hal yang paling memungkinkan adalah semua stakeholder terkait melakukan penyisiran warga, hingga di pelosok untuk memastikan hak konstitusionalnya terlayani. "Tidak ada alasan apa pun untuk kehilangan hak pilih," ujarnya. Komisioner Bidang Pelaksanaan Teknis KPU Provinsi Jateng, Ichwanuddin mengatakan, syarat administratif penggunaan E-KTP dalam pemilihan hukumnya wajib. Namun, karena kondisi kekurangan blanko dan belum rekam secara keseluruhan, membuat warga menggunakan surat keterangan (suket) dalam membuktikan keabsahannya sebagai pemilih. Baca : Pertama Kalinya DPS Pilgub Bakal Diuji Publik, Ini yang Ingin Diraih KPU Untuk mendapatkan suket, lanjutnya, maka harus melaksanakan perekaman terlebih dahulu. Aturan lain khusus pemilih pemula yang berusa 17 tahun saat hari pencoblosan 27 Juni 2018, tetap terakomodir. "Aturan warga yang berhak memilih adalah mereka yang sudah menikah, atau 17 tahun saat pencoblosan. Namun, pendataan dilaksanakan sebelum pencoblosan, dan ada warga pemilih pemula yang sudah berhak memilih. Sehingga solusinya mereka warga pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan tetap diakomodir," terangnya. Cara akomodir yang dilaksanakan, lanjutnya, yakni memberikan surat keterangan akan berusia 17 tahun dari Disdukcapil. Meski belum genap 17 tahun namun boleh melalukan perekaman. Jika usianya sudah genap 17 tahun, maka E-KTP baru bisa diberikan.  Pasalnya, dalam aturan kependudukan, warga yang belum 17 tahun belum bisa memiliki KTP.  "Jadi remaja yang 17 tahun saat pencoblosan bisa merekam di Disdukcapil, kemudian dapat suket yang memiliki barcode. Di sanalah, data mereka otomatis akan masuk sebagai daftar pemilih," tegasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar