Jumat, 29 Maret 2024

PK Cantik Tusuk Temannya di Lokalisasi Gambilangu Kendal

Murianews
Rabu, 4 Oktober 2017 15:16:34
Pemandu karaoke (PK) Heni Wahyuningsih alias Yola (19) saat diperiksa polisi di Mapolsek Kaliwungu Kendal, Rabu. (ISTIMEWA)
Murianews, Kendal - Seorang pemandu karaoke (PK) cantik bernama Heni Wahyuningsih alias Yola (19) tega menusuk teman sesama PK di kompleks Lokalisasi Gambilangu (GBL), Dukuh Mlaten, Desa Sumberejo, Kaliwungu, Kendal, Rabu (4/9/2017). Korbannya adalah Suryani (35) alias Tya. Pelaku menusuk korban menggunakan gunting ke bagian dada sampai tembus paru-paru. Warga melarikan korban ke Rumah Sakit Soewondo Kendal untuk mendapatkan perawatan. Sampai saat ini, korban masih dirawat secara intensif. Sedangkan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni salah satu sel tahanan di Mapolsek Kaliwungu Kendal. Info yang dihimpun, Yola saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras. Yola marah dengan Tya karena ucapannya yang dianggapnya menyakitkan. Saat itu,  pelaku sedang diantar tamunya ke tempat kos tidak jauh dari tempat karaoke. Saat dibonceng motor inilah, korban Tya menegur pelaku dengan kalimat yang menyinggung. Karena tidak terima diejek korban pelaku kemudian mengambil gunting dari dalam kamar dan mendatangi korban. "Saya sebenarnya tidak ada masalah sama Tya tapi dia ngatain, 'wah gemblek'ane anyar, gitu terus," kata pelaku kepada polisi. Yola kemudian ganti baju dan mendatangi korban dengan membawa gunting. Yola mengaku saat itu Tya yang mulai lebih dulu. Tya menarik rambut dan tubuh Yola. Yola pun langsung menusuk gunting ke dada bagian tengah Tya. Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugraha Indaryanto mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku karena rasa tersinggung terhadap korban. "Pelaku takut kalau pacarnya tahu. Maka dia masuk ke kamar mengambil gunting," kata Nanung. Akibat perbuatannya, pelaku harus menjalani hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar