Jumat, 29 Maret 2024

Bejat, Paman di Blora Ini Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil 7 Bulan

Murianews
Selasa, 26 September 2017 13:42:55
Mukhlisin (22), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung diamankan polisi karena mencabuli keponakannya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil tujuh bulan. (Polres Blora)
Murianews, Blora –  Mukhlisin (22), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung , Kabupaten Blora, diamankan jajaran Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Blora. Penyebabnya, dia diketahui mencabuli seorang gadis berinisial Melati (15) yang merupakan keponakan sendiri. Kapolres Blora AKBP Saptono  melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi mengatakan, pencabulan tersebut berawal ketika sang paman menyatakan cinta kepada korban. Walau pun tersangka sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Selama kurang lebih 2 tahun yang lalu hubungan asmara terlarang tersebut terjalin. ”Persetubuhan itu sering dilakukan di rumah pelaku terhadap korban saat keadaan sepi, hingga membuat korban hamil tujuh bulan saat ini,” katanya seperti dikutip halaman resmi Polres Blora. AKP Herry menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar setelah ibu korban mencurigai perkembangan bentuk tubuh yang tidak wajar yang dialami anaknya. Kemudian kedua orang tuanya menanyakan kepada korban, sampai dirinya menceritakan semua yang dialaminya bersama pamannya itu. ”Menurut keterangan korban, dirinya melakukan hal tersebut didasari karena korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil,” ujar Kasat Reskrim. Merasa tidak terima orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Randublatung pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 lalu. Hal tersebut langsung ditindak lanjuti Unit PPA Sat reskrim Polres Blora, setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup. Pelaku ditangkap hari Sabtu tanggal 23 September 2017 di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim AKP Herry. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar