Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Perketat Pengawasan Pil PCC yang Beredar di Pati

Lismanto
Kamis, 21 September 2017 13:42:09
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan mengimbau warga untuk aktif memberikan informasi bila ditemukan peredaran pil PCC secara bebas dan tanpa izin. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan meminta kepada jajarannya untuk mengawasi peredaran pil PCC di wilayah Kabupaten Pati. Sebab, pil PCC harus digunakan atas izin dan resep dokter. "Peredaran obat-obat terlarang, termasuk obat keras yang menimbulkan korban sudah kami antisipasi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena penyalahgunaan obat-obat tersebut," ujar AKBP Maulana, Kamis (21/9/2017). Pihaknya juga meminta kepada masyarakat Pati untuk aktif memberikan informasi bila ditemukan peredaran pil PCC. Masukan dari masyarakat diakui akan mempercepat upaya deteksi dan pencarian lebih dalam agar pil PCC tidak disalahgunakan. Dia menegaskan, pil PCC masuk dalam golongan obat keras. Penggunaannya harus melalui izin dan resep dokter, sehingga tidak bisa dijual secara bebas di pasaran, termasuk di apotek. Pil PCC biasanya berbentuk bulat dan berwarna putih, perpaduan dari paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Kasus di Kota Kendari menunjukkan, pil PCC mengakibatkan efek kejang, mengamuk, hingga bertingkah seperti zombi. "Kita sudah perketat pengawasan, termasuk meminta jajaran untuk melakukan penyisiran. Warga Pati juga kami harapkan bisa proaktif memberikan informasi bila ada temuan pil PCC yang beredar bebas tanpa izin," imbau AKBP Maulana. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar