Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Grebek 3 Rumah di Ujung Batu, Satpol PP Jepara Sita Ratusan Miras Botolan Berbagai Merek

Petugas Satpol PP Jepara menurunkan ratusan miras dari mobil patroli, Rabu (20/9/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)

MuriaNewsCom, Jepara – Satuan Polisi Pamong Praja menyita ratusan minuman keras (miras) dalam botol, dari tiga rumah yang berada di Kelurahan Ujung Batu RT2/RW 1 di dekat Taman Ronggomulyo. Penyitaan itu bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya orang yang berlalu lalang di lingkungan tersebut. 

“Kami awalnya melakukan patroli rutin, namun kemudian ada masyarakat melaporkan tentang adanya keramaian di alamat tersebut. Petugas akhirnya menyambangi kediaman milik Miftahul Huda, Riana Agustina dan seorang lagi warga Bantrung-Batealit yang mengontrak di situ, namanya Seno. Dari ketiga rumah tersebut didapati menyimpan krat berisi minol,” tutur Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara Anwar Sadat, Rabu (20/9/2017).

Anwar menyatakan ketika digeledah, seorang pemilik rumah yakni Miftahul Huda sempat mengelak memiliki stok miras. Namun setelah diperiksa ditemukan krat-krat minol di dalam dapurnya. 

Sementara itu, di rumah Riana dan Seno barang haram tersebut ditemukan didalam kamar tidur. Namun saat berupaya menggeledah rumah milik Seno, Satpol PP harus menggandeng polisi dan kelurahan setempat karena dalam kondisi terkunci.

“Kami harus berkoordinasi dengan kepolisian, sebab kondisi rumah Seno dalam kondisi terkunci. Adapun miras ditemukan didalam kamar tidur,” lanjut Anwar. 

Petugas kemudian mendobrak pintu rumah yang dikontrak oleh Seno dan menemukan puluhan krat botol minuman beralkohol. Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, Angker bir  20 botol, Congyang kecil  6 botol, Anggur kolesom  6 botol, Gingseng kecil  15 botol, Gingseng besar  1.5 botol yang ditemukan dalam rumah Riana.

Sementara itu di rumah Miftahul ditemukan Angker bir  59 botol, Newport  6 botol, Congyang  2 botol, Anggur kolesom  25 botol dan Gingseng  1 botol.

Adapun di rumah Seno ditemukan barang bukti berupa Angker bir  12 krat isi 16 botol, Newport kuning 12 botol, Newport biru  30 botol, Anggur kolesom 48 botol, Gingseng kecil  15 botol dan Gingseng besar  7 botol. 

“Pada hari Jumat pekan ini, ketiganya akan kita panggil ke sini (markas Satpol PP) untuk kami mintai keterangan. Mereka melanggar Perda 2/2013 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan selama tiga bulan dan atau denda sebesar Rp 50 juta,” pungkas Anwar.

Editor: Supriyadi

Ruangan komen telah ditutup.