Jumat, 29 Maret 2024

Polda Jateng Jebak Pembuat Obat Perangsang dan Obat Kuat Palsu dari Jepara

Murianews
Senin, 18 September 2017 15:15:39
Polisi menunjukkan barang bukti obat palsu yang diamankan dari tersangka M Nazarudin di Mapolda Jateng, Senin (18/9/2017). (Foto : Antarajateng.com)
Murianews, Semarang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jaringan peredaran obat kuat dan obat perangsang palsu yang beroperasi secara online. Polisi mengamankan Muhamad Nazarudin (38) warga Dukuh Krajan, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Jepara, beserta barang bukti satu pikap obat palsu siap edar. Nazarudin diketahui sebagai peracik (pemroduksi) dan pengedar obat abal-abal yang diberi label dengan merk terkenal tersebut. Obat yang diproduksinya mulai dari obat kuat untuk laki-laki, obat perangsang wanita, hingga obat pelangsing. Modus yang digunakan untuk mengedarkan obat-obat palsu ini dilakukan secara online, dan pemesanan melalui SMS. Penangkapan dilakukan setelah tim Polda Jateng menjebak dengan memesan obat kepada tersangka. Obat palsu yang dipesan polisi itu digunakan sebagai barang bukti, hingga kemudian melakukan pemetaan rumah tersangka yang digunakan untuk memproduksi obat palsu. "Kami sampling dulu dengan membeli produknya melalui online. Kami tidak bisa langsung tangkap kalau tidak ada barang buktinya,"  kata AKBP Egy Andrian Suez, Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, dalam jumpa pers, Senin (18/9/2017). Dalam membuat obat-obat palsu ini, tersangka hanya menggunakan bahan dan racikan asal-asalan. Bahan yang digunakan hanya kopi, serbuk purwoceng, dan obat tetes mata. Egy menjelaskan, untuk membuat obat perangsang, tersangka hanya memasukkan air mineral biasa ke dalam botol kemasan. Air tersebut kemudian diberi obat tetes mata, kemudian diberi merk dan diedarkan secara online. ”Produk obat perangsang palsu ini dijual antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” katanya. Begitu juga untuk membuat obat kuat, bahan dasarnya hanya serbuk purwoceng yang kemudian dikemas. Sedangkan untuk membuat obat pelangsing, tersangka hanya menggunakan kopi yang digiling di pasar, kemudian dimasukkan ke dalam kapsul. Ia menjelaskan, kemasan obat produksi Nazaruddin itu diberi bahasa asing untuk menyakinkan konsumennya. Selain itu, juga dipasangi gambar-gambar yang diunduh dari internet. "Mereknya macam-macam dengan bahan baku diracik asal-asalan oleh pelaku," ujarnya. Dari pengakuannya kepada polisi diketahui jika bisnis ini mulai dijalankan sejak 2009 lalu. Omzetnya pun tak main-main, mencapai Rp 60 juta per bulan. “Dijualnya pakai online, tak pernah bertemu langsung dengan pembelinya. Jika ada komplain, ponsel langsung dimatikan,” terangnya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Nazarudin dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Acamannya ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.  "Jeratan juga dilapis dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar