Jumat, 29 Maret 2024

DPR-RI Kritik Pemkab Jepara Terkait Penanganan Tercemarnya Sungai Gede Karangrandu

Padhang Pranoto
Jumat, 15 September 2017 19:53:03
Direktur Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah saat berdialog bersama anggota DPR RI Komisi IV. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Anggota DPR-RI Komisi VII mengkritik penanganan tercemarnya sungai gede Karangrandu oleh Pemkab Jepara. Hal itu disampaikan oleh Harry Poernomo, saat pertemuan di Balai Desa Karangrandu, Jumat (15/9/2017) siang.  "Seharusnya masalah ini sudah bisa diselesaikan ditingkat bupati, tidak sampai ke kami. Sehingga kami tekankan ke Bupati Jepara agar persoalan ini segera diselesaikan," tegas Harry.  Selain Harry adapula Nazarudin Kiemas, Daryatmo Mardiyanto, Ramson Siagian dan Tjatur Sapto Edy. Mereka menyoal lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tekstil yang berada di alur sungai tersebut.  Mereka mempermasalahkan Dinas Lingkungan Hidup Jepara yang hanya mengandalkan laporan dari perusahaan (tekstil) yang menggandeng laboratorium swasta, tanpa melakukan pantauan langsung.  Sementara itu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, pada kesempatan tersebut kembali menawarkan untuk memberikan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah kepada pengusaha yang ada di sekitar sungai tersebut.  Sementara itu, Perwakilan PT Jialee Yunita mengatakan limbah dari pabrik tekstil itu telah melalui pengolahan selama 24 jam. Setiap harinya perusahaan itu membuang sekitar 2.200 meter kubik.  "Semuanya masih dibawah baku, keluarnya sudah jernih dan tidak berbau. Yang belum diolah, segera dikelola, kami memiliki penampungan limbah," akunya.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar