Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Gram Sabu yang Akan Diedarkan di Pati dan Sragen Dimusnahkan

Murianews
Jumat, 15 September 2017 16:17:01
Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan BNN saat jumpa pers di gudang penyimpanan ratusan kilogram sabu. (MuriaNewsCom/ Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Semarang – Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu seberat 300 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Jumat (15/9/2017) dimusnahkan. Sabu itu diamankan petugas dari berbagai pelaku di wilayah Kabupaten Pati dan Sragen. Pemusnahan dengan mencampur sabu dengan deterjen dan air itu, sesuai dengan aturan UU Nomor 35 Tahun 35 tentang Narkotika. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, barang bukti sabu itu diamankan dari dua tersangka. Yakni Awiyanto (48) yang diamankan di halte Jalan Raya Kaligawe, Semarang, dan Moh Fauzi (25), warga Jalan Bedas Utara, Dadapsari, Semarang Utara. Dua orang ini merupakan jaringan. Dari tangan Awiyanto ditemukan sabu seberat 25 gram yang sebelumnya diletakkan oleh Moh Fauzi. Sementara dari rumah Moh Fauzi petugas mengamankan sabu seberat 275 gram. ”Total sebenarnya 300 gran. Yang 25 gram rencanaya akan diberikan kepada tersangka Awiyanto,” katanya. Pengembangan kasus ini tak selesai dengan penangkapan dua tersangka ini saja. Dari pengakuan tersangka diketahui nama Sigit Laksono (25), warga Dukuhseti, Kabupaten Pati. Sigit merupakan seorang narapidana yang ditahan di LP Kelas II A Sragen. Setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, Sigit akhirnya juga diamankan dan diinterogasi di BNNP Jateng. "Sigit Laksono merupakan orang yang menyuruh tersangka Awiyarno mengambil sabu seberat 25 yang nantinya akan diedarkan ke wilayah Pati Sragen," tuturnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar