Jumat, 29 Maret 2024

Begini Petuah Ketua Umum GMPK untuk Menghindari Jeruji Besi Penggunaan Dana Desa

Dani Agus
Kamis, 14 September 2017 13:57:35
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Bibit Samad Rianto menyampaikan catatan saat menjadi pembicara seminar nasional di pendapa kabupaten Grobogan, Kamis (14/9/2017). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bibit Samad Rianto meminta para kepala desa (Kades) di Grobogan agar tidak tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa bagi kepentingan pembangunan. Hal itu ditegaskan mantan Wakil Ketua KPK itu saat membuka menghadiri acara seminar nasional dan pengukuhan pengurus DPD GMPK Grobogan dan Pati yang dilangsungkan di pendapa kabupaten, Kamis (14/9/2017). ”Penggunaan dana desa sudah ada aturan yang jelas. Jika semua pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai prosedur maka bisa dipastikan tidak akan terjerat masalah hukum,” kata Bibit yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Dana Desa itu. Acara seminar dan pengukungan pengurus GMPK juga dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni serta perwakilan FKPD dan Ketua GMPK Jateng Edi Susanto. Tampak pula, Kepala Inspektorat Puji Raharjo, Kepala Dispermades Sanyoto dan pejabat terkait, camat dan kepala desa. Menurut Bibit, kunci utama untuk menghindari terjadinya penyimpangan adalah memahami dan menyalurkan dana desa sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, poin penting lainnya adalah mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam musyawarah desa. ”Aspirasi masyarakat ini juga penting diperhatikan. Soalnya, masyarakatlah yang lebih memahami kebutuhan apa yang paling diperlukan,” jelasnya. Selain itu, para kades juga diminta memprioritaskan penggunaan dana desa untuk empat kegiatan. Yaitu, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau Badan Usaha Milik DesaBersama (BUMDes Bersama), pembangunan embung untuk peningkatan produksi pertanian, pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa. Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan, untuk menghindari penyimpangan dana desa Pemkab dan Kejaksaan Negeri Grobogan sudah melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) dalam bidang pengawasan pembangunan. Dengan adanya MoU tersebut, para pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan dana desa diminta tidak perlu takut dalam melaksanakan tugasnya. Terlebih, saat ini sudah ada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari aparat penegak hukum yang menjadi mitra dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Dijelaskan, pada tahun 2017 ini, Pemkab Grobogan mendapat kucuran dana desa  sebesar Rp 229 miliar lebih. Dana yang bersumber dari APBN ini akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Grobogan. Besarnya dana desa paling sedikit nilainya sekitar Rp 761 juta. Sedangkan nominal dana desa tertinggi yang disalurkan sebesar Rp 1,02 miliar. Jika dirata-rata,dana desa yang diterima tiap desa berkisar Rp 800 juta. ”Dalam rangka transparasi, semua desa saya minta untuk membuat info grafis. Dengan demikian, masyarakat bisa tahu besarnya dana desa yang didapat dan rencana penggunaannya,” cetusnya.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar