Kamis, 28 Maret 2024

Pengantin Baru Ini Ternyata Bandar Narkoba Besar di Cilacap

Murianews
Rabu, 13 September 2017 17:01:07
Foto Ilustrasi (MuriaNewsCom)
Murianews, Cilacap – Seorang pengantin baru ini ternyata bandar narkoba. Adalah Fadlon (28) warga Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sanggulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Selasa (12/9/2017) sore. Penangkapan BNNK Cilacap dilakukan di Dusun Sitinggil, Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Cilacap. Dari tangan pelaku, BNNK menyita  barang bukti sabu-sabu seberat 61 gram. Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan usai adanya laporan dari sukarelawan BNNK. “Bermula dari kecurigaan sukarelawan BNNK,” kata Triatmo di Cilacap, Rabu (13/9/2017). Sukarelawan BNNK curiga dengan adanya pria yang baru menikahi gadis setempat, awal September 2017. Kecurigaan tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan. BNNK menggeledah rumah pelaku dan akhirnya menemukan dua paket sabu-sabu di dalam tas yang disimpan di lemari pakaian. Dengan total berat sabu-sabu 61 gram. Barang tersebut disita petugas untuk kepentingan penyidikan. BNNK juga menyita barang bukti satu unit telepon seluler, dua buah korek api, 67 lembar kantong plastik klip ukuran kecil, alumunium foil, satu unit timbangan elektrik merek Idealife, dan sebuah tas warna merah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika dia merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Medan. Dari catatan BNNK, tersangka termasuk kategori bandar atau pengedar karena memiliki sabu-sabu lebih dari 5 gram. "Tersangka melakukan transaksi sabu-sabu melalui telepon atau pesan singkat. Hingga saat ini, Penyidik BNNK Cilacap masih memeriksa tersangka guna pengembangan lebih lanjut," katanya dikutip dari Antarajateng.com. Ia mengatakan tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Editor: Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar